"Itu (pemantauan) memang sudah kami lakukan secara sistematis, ada namanya 'check and balance'. Semua termonitor langsung di CMS (Case Management System),"

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat memantau langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menangani kasus dugaan korupsi dana pengelolaan darah pada organisasi Palang Merah Indonesia Lombok Barat.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pemantauan tersebut bagian dari komitmen kejaksaan secara terstruktur dalam setiap penanganan kasus.

"Itu (pemantauan) memang sudah kami lakukan secara sistematis, ada namanya 'check and balance'. Semua termonitor langsung di CMS (Case Management System)," katanya.

Melalui aplikasi tersebut, seluruh laporan penanganan kasus di tingkat kejaksaan negeri terpantau secara terstruktur, mulai dari kejaksaan tinggi sampai kepada Kejaksaan Agung RI.

"Jadi, apapun perkembangannya dimonitor Kejati dan Kejagung lewat aplikasi itu. Mulai penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan semuanya terpantau," ucap dia.

Kepala Kejari (Kajari) Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana sebelumnya mengungkapkan adanya penanganan kasus dugaan korupsi PMI Lombok Barat.

Penanganan atas tindak lanjut laporan masyarakat tersebut belum lama ini masuk ke meja pidana khusus. Kajari menyampaikan penanganan kasus masih berjalan di tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.

Pada tahapan tersebut, jajaran pidana khusus melakukan serangkaian permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen yang ada hubungan dengan dana pengelolaan darah.

Dalam perkembangan terbaru, Made Pasek menerangkan bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi dari pihak pengurus PMI Lombok Barat.

"Baru pengurus ya. Kami masih evaluasi. Apa perlu (memintai keterangan) pihak lain," kata Made Pasek.

Meskipun enggan banyak berkomentar mengingat penanganan baru berjalan di tahap penyelidikan, namun ia membenarkan persoalan hukum yang muncul berkaitan dengan pengelolaan dana tahun 2025.

Ketua PMI Lombok Barat, Haris Karnain sudah memberikan tanggapan resmi atas adanya laporan kasus yang berjalan di kejaksaan.

Meskipun mengaku belum menerima informasi resmi terkait detail sumber dana yang dilaporkan oleh pelapor, Haris menegaskan bahwa PMI menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Haris bersama pengurus menyatakan siap bersikap kooperatif dalam memberikan informasi kepada pihak kejaksaan.

"PMI Lombok Barat juga mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Serta menjaga situasi yang kondusif sambil menunggu informasi resmi dari pihak berwenang," ucap Haris dalam tertulis yang diterima pada Rabu (13/5).

Baca juga: Tiga legislator NTB tetap berstatus terdakwa

Baca juga: Kejati NTB kumpulkan bukti pidana 15 legislator penerima suap

Baca juga: Kajati perintahkan pidsus tangani kasus korupsi dana BOS SMAN 1 Kempo

 



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026