Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat membongkar kasus pencurian kendaraan roda dua yang terjadi pada belasan lokasi di berbagai wilayah Lombok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra di Mataram, Senin, mengatakan bahwa kasus ini terbongkar dari hasil pemeriksaan atas penangkapan dua pria yang diduga sebagai pelaku.
"Jadi, dari pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi. Mereka mengaku telah beraksi di berbagai wilayah di Pulau Lombok sebanyak 16 kali," katanya.
Kendaraan hasil curian dijual cepat dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, tergantung tipe dan merek kendaraan.
Perihal hilir dari kendaraan curian tersebut, Made Dharma menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penelusuran di lapangan.
"Kami kembangkan dari pemeriksaan intensif kedua terduga, termasuk telusuri jaringan penadah," ucap dia.
Baca juga: PN Mataram jadwalkan sidang WN Prancis kasus sabu
Dua terduga pelaku yang kini terancam pidana lima tahun atas dugaan pelanggaran Pasal 477 KUHP berinisial H (22) dan WH (25). Keduanya warga Kabupaten Lombok Tengah.
Tim Operasional Polresta Mataram menangkap mereka di wilayah Lombok Tengah pada Minggu (17/5). Dalam penangkapan bersama Tim Operasional Polres Lombok Tengah tersebut turut diamankan satu unit kendaraan hasil curian.
"Keduanya diamankan di wilayah Lombok Tengah dengan salah seorang di antaranya, yakni WH, merupakan residivis kasus serupa," ujarnya.
Baca juga: Kejari Mataram terima berkas tersangka tambang emas ilegal Sekotong
Made Dharma menyampaikan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku ini berangkat dari tindak lanjut laporan korban yang kehilangan kendaraan roda dua miliknya yang terparkir di depan rumah di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu (16/5).
"Atas tindak lanjut laporan tersebut, tim menyelidiki dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang berada di Lombok Tengah. Keduanya diamankan tanpa perlawanan," kata Made Dharma.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026