Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memperketat aplikasi presensi bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mencegah kecurangan atau manipulasi penggunaan aplikasi lokasi palsu (fake GPS).
Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Senin, mengatakan untuk menjaga integritas dan mendeteksi potensi kecurangan, tim teknis dari BKPSDM bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram secara rutin melakukan uji coba internal guna memetakan kelemahan sistem.
Baca juga: ASN Pemkot Mataram tetap masuk pada 2 Januari 2026
"Uji coba mencakup simulasi presensi dengan radius yang lebih jauh hingga menelusuri informasi atau laporan mengenai presensi yang bisa dilakukan dari rumah," katanya.
Jika dalam uji coba tersebut ditemukan adanya celah atau kelemahan, lanjutnya, sistem aplikasi akan segera diperbarui (update) oleh pihak Kominfo untuk menutup celah tersebut.
"Kami memastikan sistem yang ada saat ini sudah memiliki kemampuan untuk melacak dan mendeteksi penggunaan fake GPS," katanya.
Karena itu, meskipun saat ini banyak ASN yang sudah melek teknologi (IT) dan memiliki celah untuk mencoba mengakali sistem, pihak BKPSDM menegaskan sejauh ini belum ditemukan adanya kasus penemuan atau penggunaan aplikasi presensi yang dipalsukan (fake app).
Baca juga: Mataram tunggu regulasi terkait kebijakan guru PPPK
"Selama ini kami belum temukan masalah penggunaan aplikasi yang di-fake (dipalsukan). Kalaupun nanti ada, tetap akan ada tindakan dan prosesnya," katanya kepada sejumlah wartawan.
Terkait dengan pengelolaan aplikasi presensi online, Taufik mengatakan seluruh pengembangan dan pengamanan sistem dilakukan secara mandiri oleh Dinas Kominfo tanpa melibatkan pihak ketiga. Oleh karena itu, tidak ada alokasi anggaran khusus yang dikeluarkan untuk pengamanan sistem ini.
"Kalau untuk anggaran tidak ada, semua gratis, sebab kami tidak ada kerja sama dengan pihak ketiga, semua dikelola Kominfo Kota Mataram," katanya.
BKPSDM juga mengingatkan tindakan memanipulasi lokasi presensi merupakan bentuk penipuan yang masuk dalam pelanggaran indisipliner ASN.
"Untuk itu kami berharap kasus-kasus kecurangan presensi tidak akan pernah terjadi di lingkungan pemerintahan, khususnya di Kota Mataram," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026