Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mengumpulkan bukti petunjuk hasil gelar perkara dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat terkait langkah penelusuran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian atau alsintan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Benny Utama mengatakan bahwa pengumpulan bukti petunjuk tersebut bagian dari tindak lanjut pernyataan BPK yang menyebut adanya potensi kerugian keuangan negara.

"Yang jelas, kami sudah ekspose dengan BPK dan dari ekspose tersebut ada temuan (potensi kerugian) dan kami dapat petunjuk untuk melakukan pemeriksaan tambahan, itu sementara," katanya dihubungi di Mataram, Senin.

Ia sedikit membocorkan bukti petunjuk yang diminta sebagai bahan kelengkapan audit berkaitan dengan keterangan saksi dari kalangan kelompok tani penerima bantuan alsintan.

"Masih saksi yang sama dan beberapa tambahan dari anggota kelompok tani, kan kemarin belum dan kali ini anggota-anggotanya kami periksa," ucapnya.

Baca juga: Kejati NTB pantau langkah kejari tangani kasus PMI Lombok Barat

Ia tidak memungkiri bahwa pemenuhan bukti petunjuk tersebut akan menjadi dasar BPK pada tahap selanjutnya, yakni melakukan audit kerugian keuangan negara.

Kejari Sumbawa Barat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini tercatat telah memeriksa sekitar 60 orang saksi, di antaranya dari kalangan anggota DPRD Sumbawa Barat yang menjadi penyalur uang pengadaan dari dana pokok pikiran.

Selain itu, kejaksaan juga telah mengantongi keterangan dari pihak Dinas Pertanian Sumbawa Barat hingga kelompok tani penerima barang dan menyita sejumlah alsintan hasil pengadaan.

Baca juga: Kejari: Kerugian Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Lombok Tengah 1 miliar

Kepala Kejari Sumbawa Barat Agung Pamungkas sebelumnya menyampaikan penyitaan itu bagian dari upaya jaksa mencegah potensi menghilangkan barang bukti dari pengadaan alsintan yang menelan dana pokir senilai Rp11,25 miliar.

Penyidikan ini pun disebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, mulai dari proses penyaluran barang, penerimaan, hingga pemanfaatan.

Anggaran dari pengadaan barang ini berasal dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Sumbawa Barat tahun anggaran 2023–2025.

Ada 21 mesin yang dibeli dari anggaran tersebut, yakni dua mesin pada tahun pengadaan 2023, enam mesin pada tahun 2024, dan 13 unit pada tahun 2025.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026