"Jadi, kemarin kami sudah ke inspektorat provinsi. Intinya mereka minta pemeriksaan tambahan saksi-saksi,"

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat bukti kerugian kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Benny Utama melalui sambungan telepon, Selasa, mengatakan pemeriksaan sejumlah saksi ini merupakan tindak lanjut koordinasi dengan Inspektorat NTB selaku auditor kerugian.

"Jadi, kemarin kami sudah ke inspektorat provinsi. Intinya mereka minta pemeriksaan tambahan saksi-saksi," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa saksi yang masuk dalam rangkaian pemeriksaan tambahan untuk kelengkapan bahan audit penghitungan kerugian ini berasal dari pihak sekolah, rekanan proyek hingga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.

Dengan adanya permintaan hasil koordinasi tersebut, Benny mengungkapkan bahwa auditor belum sempat melakukan cek lokasi. Ia memperkirakan hal tersebut akan berlangsung usai seluruh bahan kebutuhan audit rampung.

Kepala Kejari Sumbawa Barat Agung Pamungkas yang baru menjabat pada awal tahun 2026 menggantikan Titin Herawati tidak memungkiri bahwa penanganan kasus ini masuk dalam daftar tunggakan penyidikan terhitung sejak penetapan tersangka pada Mei 2024.

Dengan kondisi penanganan demikian, ia memastikan kini pihaknya fokus untuk bisa segera menyelesaikan kasus tersebut.

"Saya selesaikan tunggakan dulu. Lainnya (pengembangan) nanti akan ada," ujar dia.

Pada medio Mei 2024, Kejari Sumbawa Barat saat dipimpin Titin Herawati mengumumkan penetapan tersangka berinisial MI, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.

Jaksa menetapkan MI sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut perhitungan mandiri jaksa, dalam kasus korupsi dua sekolah ini terdapat kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar. Menurut jaksa, angka itu merupakan total loss dari pekerjaan yang menelan dana alokasi khusus tahun 2021 tersebut.
 
Proyek rehabilitasi SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk menelan biaya Rp4,4 miliar. Proyek terbagi dalam tujuh item pekerjaan yang meliputi item rehabilitasi dan pembangunan gedung pada kedua sekolah tersebut.

Perusahaan yang mengerjakan proyek ini adalah CV berinisial CM dengan nilai penawaran Rp3,7 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp3,9 miliar.

Baca juga: Kejari mengumpulkan petunjuk BPK terkait kerugian kasus korupsi alsintan

Baca juga: Kejati mengatensi penyidikan Kejari Sumbawa Barat terkait korupsi alsintan

Baca juga: Kejari Sumbawa Barat meminta petunjuk kejati terkait kerugian alsintan

 



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026