"Hal itu menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan pendamping dan penguatan bagi korban kekerasan seksual,"

Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan formasi terapi psikologis klinik pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2026 guna memperkuat pemulihan mental korban kekerasan seksual.

"Hal itu menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan pendamping dan penguatan bagi korban kekerasan seksual," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, Rabu.

Pihaknya sangat menyayangkan adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren yang diduga dilakukan oleh oknum guru di daerah setempat.

"Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan langkah-langkah yang dapat memberikan keadilan bagi korban," katanya.

Ia mengatakan pondok pesantren itu merupakan ruang bagi anak-anak yang paling nyaman dalam menuntut ilmu, sehingga nama baik pondok pesantren itu harus tetap dijaga untuk tetap menjaga keperawanan masyarakat.

"Persoalan ini harus menjadi tugas bersama, tidak hanya pemerintah daerah," katanya.

Ia mengatakan pemerintah daerah bersama lembaga lainnya tetap intens melaksanakan sosialisasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah maupun pondok pesantren.

"Menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa itu tanggung jawab bersama," katanya.

Ia mengatakan sebagai langkah mitigasi pencegahan, pemerintah daerah mengoptimalkan peran Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak dan Perempuan, baik dalam melakukan pencet maupun pendampingan mental bagi para korban.

"Peran LPA kami maksimalkan, termasuk pembukaan formasi psikologi klinik ini," katanya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang oknum guru Pondok Pesantren (Ponpes) inisial MYA sebagai tersangka kasus pencabulan atau rudapaksa terhadap empat santrinya di Kecamatan Pujut.

‎"Pelaku MYA hari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan (sodomi) terhadap santrinya. Tersangka saat ini sudah diamankan di ruang tahanan khusus Mapolres Lombok Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean di Lombok Tengah, Kamis.

Ia mengatakan kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol. 

‎"Berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan korban, kemudian diketahui mengidap penyakit menular seksual. Korban kemudian melaporkan kepada pimpinan pondok pesantren bahwa telah dilakukan tindakan pencabulan (sodomi) yang dialaminya oleh tersangka MYA," katanya.

Selain itu, hasil pemeriksaan beberapa saksi-saksi maupun para santri, terdapat tiga santri yang diduga menjadi korban pencabulan, masing-masing masih berstatus pelajar tingkat SMP di pondok pesantren tersebut. 

"Para korban berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah," katanya.

Baca juga: Pemerintah Lombok Tengah-penyedot tinja kolaborasi sanitasi berkelanjutan

Baca juga: Lombok Tengah meraih penghargaan kabupaten progresif

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah siap gelar Car Free Night

 



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026