Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat membantah adanya ruang kelas di SMAN 7 Mataram yang berstatus barang bukti sitaan kejaksaan.

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, di Mataram, Rabu, mengatakan tidak ada proses penyidikan terkait ruang kelas di sekolah tersebut.

“Kalau disebut sebagai barang bukti, apalagi disita, itu sudah proses penyidikan namanya. Tidak ada penyidikan soal itu di kami,” kata Harun.

Pernyataan tersebut menanggapi informasi mengenai ruang kelas baru hasil rehabilitasi yang disebut belum dimanfaatkan karena berstatus barang bukti sitaan kejaksaan. Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, berencana menemui Kepala Kejati NTB Wahyudi setelah menerima laporan terkait kondisi tersebut saat meninjau SMAN 7 Mataram pascainsiden robohnya atap dua ruang kelas lama pada Selasa (19/5).

Baca juga: Kejati NTB secara maraton periksa saksi kasus korupsi lahan Amahami

Harun menegaskan proyek rehabilitasi ruang kelas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2024 tidak berada dalam penanganan hukum kejaksaan.

"Yang roboh itu musibah. Yang bangunan baru itu proyek 2024, itu tidak kami yang tangani. Tidak ada penanganan hukum apalagi jadi barang bukti, baik kejati maupun kejari, tidak ada," ujarnya.

Ia juga menyatakan tidak ada penanganan perkara terkait dugaan korupsi rehabilitasi ruang kelas SMAN 7 Mataram, baik di tingkat kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri.

Sebelumnya, pada Februari 2025, Pelaksana Tugas Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati, pernah menyampaikan adanya telaah atas laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2024.

Baca juga: Tiga legislator NTB tetap berstatus terdakwa

Telaah tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan anggaran dan penarikan fee dari pelaksana proyek. Namun, Harun menegaskan belum ada proses penyidikan maupun penuntutan terkait perkara tersebut.

“Kalau disebut barang bukti, itu sudah masuk penyidikan atau penuntutan, sementara ini tidak ada,” katanya.
 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026