"Jadi, dalam putusan menyatakan menolak kasasi para pihak dengan memperbaiki khusus pidana pengganti denda saja,"
Mataram (ANTARA) - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Rosiady Husaenie Sayuti tetap dijatuhi vonis enam tahun penjara dalam upaya hukum kasasi di kasus korupsi kerja sama pembangunan dan pengelolaan NTB Convention Center (NCC).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis, membenarkan atas adanya putusan Mahkamah Agung tersebut sesuai amar nomor: 4599 K/PID.SUS/2026.
"Jadi, dalam putusan menyatakan menolak kasasi para pihak dengan memperbaiki khusus pidana pengganti denda saja," katanya.
Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim kasasi memperbaiki pidana pengganti denda Rp300 juta dari 3 bulan, sesuai putusan di tingkat banding menjadi 100 hari.
Rosiady dalam putusan tingkat banding dijatuhi pidana enam tahun. Vonis tersebut lebih rendah dari putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Rosiady saat menjabat sebagai Sekdaprov NTB bertanggung jawab atas kerja sama pembangunan dan pengelolaan NCC di atas lahan seluas 3,9 hektare dengan pihak swasta, yakni PT Lombok Plaza.
Namun, kerja sama pemanfaatan aset Pemprov NTB dalam kurun waktu 2012 sampai dengan 2016 tersebut tidak berjalan sesuai perjanjian pada tahun 2015.
Hal itu terjadi karena PT Lombok Plaza tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian. Salah satunya tidak pernah memberikan kontribusi tetap dalam bentuk setoran uang kepada Pemprov NTB selaku pemilik aset.
Dalam kerja sama, PT Lombok Plaza juga sepakat membangun gedung pengganti Laboratorium Kesehatan dan lahan milik Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) yang berada di atas lahan tersebut.
Namun, atas adanya penggantian pembangunan di atas lahan berbeda, ditemukan adanya perubahan anggaran pembangunan, dari yang semula dalam perjanjian bernilai Rp12 miliar menjadi Rp6 miliar.
Dalam dakwaan, PT Lombok Plaza juga dinyatakan tidak pernah membayar dana garansi ke Pemprov NTB. Berdasarkan penghitungan akuntan publik, muncul kerugian keuangan negara mencapai Rp 15,2 miliar.
Baca juga: Kejati NTB: Tidak ada penangguhan penahanan mantan Bupati Lombok Barat
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Kasus NCC dan warisan kelalaian
Baca juga: Pengadilan potong vonis mantan Sekdaprov NTB jadi enam tahun
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026