Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai menerapkan layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) non tunai melalui aplikasi QRIS, guna memudahkan wajib pajak.
Kepala Bidang Kepala Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Kamis, mengatakan, penerapan aplikasi QRIS tersebut sebagai upaya mengoptimalkan dan mempermudah layanan pembayaran PBB bagi masyarakat.
"Kami berharap, melalui layanan aplikasi QRIS tersebut dapat mengoptimalkan realisasi PBB di Kota Mataram tahun 2026," katanya.
Dikatakan, target PBB tahun 2026 di Kota Mataram ditetapkan sebesar Rp30 miliar, dengan realisasi sampai minggu ketiga Mei 2026 sebesar Rp3,202 miliar lebih atau 10,68 persen.
Realisasi itu, dinilai masih wajar karena Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB bagi wajib pajak, baru dibagi awal Mei 2026, melalui 325 kepala lingkungan se-Kota Mataram.
Masyarakat yang sudah menerima SPPT PBB bisa langsung membayar melalui aparat RT, lingkungan, kelurahan, atau datang langsung ke Kantor BKD.
Tapi jika tidak mau repot, wajib pajak bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi QRIS dengan masuk melalui link, https://nontunai.bkd.sangat.top/, kemudian mengikuti petunjuk selanjutnya, hingga mendapatkan barkode QRIS pembayaran.
Baca juga: Mahkamah Agung tolak kasasi jaksa terkait pemalsuan SPPT di Gili Sudak
"Batas pembayaran SPPT PBB terakhir pada 30 September 2026. Dengan berbagai kemudahan, kami berharap para wajib pajak bisa membayar PBB sebelum tanggal jatuh tempo," katanya.
Di sisi lain, Amrin juga mengatakan, untuk meningkatkan pembayaran PBB, pihaknya terus melakukan pembaharuan data wajib pajak. Hingga saat ini sudah tercatat ada sekitar seratusan ribu wajib pajak yang terdata, di mana angka tersebut terus bergerak secara dinamis.
Perubahan data wajib pajak itu terus terjadi karena berbagai faktor di lapangan seperti, perubahan mutasi, pemecahan, hingga penggabungan.
Baca juga: Polda NTB menuntaskan kasus pemalsuan SPPT tanah di Gili Sudak
"Jadi data objek pajak ini sangat dinamis, karena itu SPPT PBB akan terus diperbarui (di-update) setiap tahunnya," katanya.
Dengan adanya pembaruan data yang transparan dan kemudahan sistem pembayaran, tambahnya, diharapkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dapat terus meningkat.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026