"Tujuan utama pendampingan hukum ini difokuskan pada optimalisasi penyelamatan dan pemulihan aset-aset desa,"
Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengawal ketat jalannya Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa puluhan titik tanah aset desa seluas kurang lebih 256.200 meter persegi yang digugat oknum warga yang mengklaim ahli waris.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lombok Tengah Rika Eka Yanti di Lombok Tengah, Kamis mengatakan kehadiran Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara ini adalah bentuk nyata pelaksanaan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Tujuan utama pendampingan hukum ini difokuskan pada optimalisasi penyelamatan dan pemulihan aset-aset desa," katanya.
Ia mengatakan pihaknya hadir guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat agar aset tersebut tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak berhak.
Perkara dengan nomor register 101/Pdt.G/2025/PN Praya ini melibatkan pihak Penggugat yang berhadapan dengan empat entitas pemerintahan desa, yakni Pemerintah Desa Puyung, Desa Nyerot, Desa Barejulat, dan Desa Gemel selaku Para Tergugat.
Dalam persidangan tersebut, para tergugat secara resmi diwakili oleh Tim JPN Kejari Lombok Tengah. Agenda persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA ini merupakan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) hari ke-III. Sidang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya.
Setelah melakukan verifikasi identitas dan pencatatan kehadiran para pihak beserta kuasa hukumnya, Majelis Hakim bersama rombongan langsung meninjau lokasi untuk melakukan pemeriksaan faktual terhadap 26 (dua puluh enam) titik tanah yang menjadi objek sengketa.
"Kejari Lombok Tengah akan terus mengawal proses hukum ini secara profesional dan berintegritas. Kami akan memastikan seluruh rangkaian peradilan berjalan sesuai aturan dan hak-hak pemerintahan desa atas asetnya dapat dipertahankan," tegasnya.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan lapangan hari ini selesai, Majelis Hakim menunda persidangan. Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 4 Juni 2026 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) lanjutan tahap IV.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah ingatkan developer
Baca juga: Kejari dukung peningkatan PAD Kabupaten Lombok Tengah
Baca juga: Kejari Lombok Tengah edukasi santri mencegah cyberbullying dan seksual
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026