"Surat dari Ibu Ketua DPRD masuk bulan April dan kami langsung buatkan jawaban dan Pak Gubernur menyetujui untuk kemudian dilanjutkan ke Kemendagri,"

Mataram (ANTARA) - Tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat yang kini berstatus sebagai terdakwa gratifikasi diusulkan berhenti sementara dari lembaga legislatif.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Jamaluddin Malady mengakui ada surat masuk dari Ketua DPRD NTB tentang pengusulan pemberhentian sementara tiga terdakwa dari keanggotaan legislatif di DPRD NTB.

"Surat dari Ibu Ketua DPRD masuk bulan April dan kami langsung buatkan jawaban dan Pak Gubernur menyetujui untuk kemudian dilanjutkan ke Kemendagri," ujarnya di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan pemberhentian sementara ketiga terdakwa dari legislatif sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau pergantian antar waktu (PAW) dari DPRD itu harus tunggu keputusan inkrah pengadilan dulu dan ini belum ada keputusan karena masih berproses di pengadilan," terang Jamaluddin.

Menurutnya, secara aturan apabila pegawai atau legislatif tidak masuk kantor maka gaji tidak boleh diterima. Namun, lantaran belum ada surat resmi dari Kemendagri, maka ketiga terdakwa masih tetap berhak menerima gaji.

"Jika PAW disetujui secara resmi, maka hak gaji dan tunjangan akan diputus karena pemberhentian," ujarnya.

Namun demikian, jika di kemudian hari ketiga terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan ada kekuatan hukum tetap, maka pemerintah daerah akan mengusulkan ulang pemulihan dan hak mereka bisa dikembalikan.

"Jadi, masih panjang proses hukum (persidangan/banding) yang berjalan dan apabila yang bersangkutan menang di tingkat banding maka akan diajukan ulang dan hak bisa dikembalikan," katanya.

Diketahui majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tiga terdakwa perkara gratifikasi DPRD NTB.

Penangguhan penahanan tiga terdakwa Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman tersebut dikabulkan berdasarkan penetapan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (13/5).

Dalam pertimbangan, hakim melihat masa penahanan ketiga terdakwa yang sudah habis hari ini hingga batas perpanjangan 90 hari penahanan pada tingkat Pengadilan Negeri Mataram.

Atas penetapan tersebut, hakim meminta kepada ketiga terdakwa untuk bersikap kooperatif dengan tetap mengikuti agenda persidangan yang kini berjalan pada tahap pemeriksaan ahli.

Tiga legislator juga tetap berstatus sebagai terdakwa dalam perkara gratifikasi DPRD NTB meskipun bebas dari tahanan.

"Mereka tetap menjadi terdakwa sampai dengan ada penetapan majelis hakim," kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Harun Al Rasyid.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026