"Di sini (Polda NTB) tindak pidana asalnya (narkotika) saja, untuk TPPU di Bareskrim,"
Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj menegaskan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara narkotika mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, berada di bawah penanganan Bareskrim Polri.
"Di sini (Polda NTB) tindak pidana asalnya (narkotika) saja, untuk TPPU di Bareskrim," kata Kombes Pol. Roman di Mataram, Jumat.
Meskipun berbeda lokasi penanganan, namun ia memastikan bahwa Polda NTB bersama Bareskrim Polri bekerja sama dalam penyelesaian penanganan kasus narkotika yang berkembang ke arah TPPU tersebut.
"Itu lah 'Join Investigation', ada ditangani Bareskrim, ada yang di sini (Polda NTB)," ujarnya.
Oleh karena itu, ia tidak memungkiri bahwa pemenuhan berkas perkara, baik perihal narkotika maupun TPPU tetap masuk ke kantong jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Perihal perkembangan perkara pokok narkotika, dirresnarkoba mengatakan bahwa pihaknya hanya menangani sembilan berkas perkara narkotika milik sembilan tersangka.
"Itu 'kan ada Anita Cs empat orang, Malaungi, Ais, Didik, Erwin, sama Boy," ucap dia.
Ia memastikan bahwa penanganan perkara milik sembilan tersangka masih dalam pemberkasan di tahap penyidikan.
Baca juga: Polda NTB memastikan kasus asusila oknum polisi tetap diproses
Baca juga: Kasus eksploitasi seksual oleh WNA Selandia Baru naik penyidikan
Baca juga: Pengamat hukum soroti kasus asusila anak oleh oknum polisi di NTB
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026