Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengintegrasikan mediasi keadilan restoratif (MKR) dengan pelatihan kerja guna mendorong pemulihan sosial dan mencegah residivisme.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, di Lombok Tengah, Sabtu, mengatakan warga yang perkaranya diselesaikan di luar persidangan difasilitasi mengikuti program Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa agar kembali produktif.

“Melalui BLK, kami memastikan masyarakat yang telah melewati proses keadilan restoratif tetap memiliki masa depan dan kemampuan untuk kembali bermasyarakat,” katanya.

Ia mengatakan paradigma hukum modern menuntut kejaksaan tidak hanya berorientasi pada pembalasan atau pemenjaraan, tetapi juga menghadirkan rehabilitasi dan pemulihan sosial.

“Keberhasilan penegakan hukum diukur dari sejauh mana negara menghadirkan rehabilitasi dan pemulihan sosial,” ujar Putri.

Ia menjelaskan mediasi keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara di luar jalur litigasi yang mengedepankan dialog antara pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah mengejar harta koruptor Bandara Lombok

"Sebagai fasilitator, jaksa mendorong penyelesaian yang berfokus pada pemulihan harmoni sosial sesuai nilai kearifan lokal," katanya.

Saat ini, lanjut dia, BLK Adhyaksa menyediakan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan industri, seperti kelas barista, perbengkelan sepeda motor, dan keterampilan teknologi digital.

Untuk mendukung keberlanjutan program, Kejari Lombok Tengah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Tengah melalui pemberian bantuan peralatan kerja kepada peserta yang telah menyelesaikan pelatihan.

Baca juga: Kejati NTB mengirim hasil inspeksi kasus pemerasan oleh jaksa

Menurut Putri, pendekatan tersebut tidak hanya membantu memulihkan hubungan sosial di masyarakat, tetapi juga mendukung efisiensi sistem peradilan dan menekan kepadatan lembaga pemasyarakatan.

“Program ini diharapkan dapat menjadi model percontohan nasional dalam mewujudkan keadilan yang bermartabat,” katanya.
 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026