"Papan transparansi penggunaan anggaran dan kegiatan desa mulai terpasang secara masif di berbagai desa di Lombok Tengah guna mendukung s keterbukaan informasi publik,"

Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong desa tetap transparan soal anggaran dengan memasang informasi program secara masif sebagai bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

"Papan transparansi penggunaan anggaran dan kegiatan desa mulai terpasang secara masif di berbagai desa di Lombok Tengah guna mendukung s keterbukaan informasi publik," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah Alfa Dera di Lombok Tengah, Minggu.

Ia mengatakan Kejari menilai langkah tersebut sebagai sinyal positif meningkatnya kesadaran pemerintah desa terhadap pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.

"Kami memang telah melakukan pengingat dan dorongan secara masif kepada seluruh desa selama sepekan terakhir agar keterbukaan informasi publik benar-benar dijalankan secara nyata," katanya.

Ia mengatakan sekarang mulai terlihat plang-plang transparansi sudah terpasang di hampir seluruh desa di Lombok Tengah. 

"Memang satu minggu ini kami masif mengingatkan desa-desa agar terbuka soal penggunaan anggaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Lombok Tengah agar pengawasan dan pembinaan berjalan searah.

“Kami juga sudah koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan dan Inspektorat, dan alhamdulillah respons sangat positif. Semua punya semangat yang sama untuk mendorong desa lebih transparan dan tertib administrasi,” katanya.

Menurut Dera, desa yang transparan justru akan lebih dipercaya masyarakat dan lebih kuat menghadapi berbagai isu maupun tudingan yang tidak berdasar. Karena itu, pihaknya mengingatkan para kepala desa agar tidak alergi terhadap kritik dan pengawasan publik.

“Kami apresiasi kades-kades yang taat aturan. Jangan risih kalau memang bersih. Tidak usah anti kritik. Namanya pejabat publik ya harus siap diawasi dan menerima masukan dari masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, Dera juga mengingatkan bahwa kritik harus dibedakan dengan fitnah, hoaks, maupun upaya pemerasan. 

Jika terdapat pihak-pihak yang sengaja menyebarkan informasi bohong atau mencoba mencari keuntungan pribadi dengan cara mengintimidasi pemerintah desa, maka hal tersebut dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau ada fitnah atau berita bohong, silakan tempuh jalur hukum. Apalagi kalau ada yang mencoba memeras atau meminta setoran pengamanan, jangan takut melapor ke aparat penegak hukum,” katanya.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah mengintegrasikan restoratif dan pelatihan kerja

Baca juga: Kejari Lombok Tengah mengejar harta koruptor Bandara Lombok

Baca juga: Kejari Lombok Tengah kawal aset desa yang digugat

 



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026