Pemkot Mataram: dana kelurahan tidak dikembalikan

id dana kelurahan,mataram,pencairan

Pemkot Mataram: dana kelurahan tidak dikembalikan

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Mataram I Made Putu Sudarsana. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memastikan dana kelurahan sebesar Rp18 miliar tidak akan dikembalikan ke pemerintah pusat sebab berbagai dokumen administrasi pencairan sudah lengkap dan telah diserahkan di Kementerian Dalam Negeri.

"Pemerintah menargetkan jika sampai minggu kedua Mei 2019, ada kabupaten/kota yang belum menyerahkan dokumen administrasi pencairan dana kelurahan, maka akan menarik dana tersebut," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Mataram I Made Putu Sudarsana di Mataram, Senin.

Menurutnya, dokumen pencairan itu antara lain terdiri atas, perencanaan kegiatan hasil musyawarah kelurahan, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) serta rencana kerja dan anggaran (RKA).

"Syukur untuk Mataram sudah mengirim semua dokumen itu sehingga kekhawatiran akan ditarik kembali dana tersebut sudah tidak ada," katanya.

Untuk memantapkan proses pencairan dana kelurahan, katanya, Selasa (7/5), pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi dengan semua camat, lurah, inspektorat, Bappeda serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram untuk merumuskan proses pencairannya, pelaksanaan di lapangan serta pengawasannya seperti apa.

"Anggaran kelurahan sebesar Rp18 miliar itu sudah ada di kas daerah, tinggal dibagi rata ke 50 kelurahan," katanya.

Sudarsana mengatakan tidak terlalu khawatir dengan sisa waktu anggaran tahun ini. Pasalnya, dana kelurahan tidak terlalu besar.

Dimana, dengan jumlah kelurahan se-Kota Mataram sebanyak 50 kelurahan, maka diperkirakan masing-masing kelurahan mendapatkan dana sekitar Rp370 juta yang terbagi menjadi dua kegiatan.

Dua kegiatan yang dimaksudkan itu adalah, peningkatan sarana dan prasarana dengan skala kecil yang dikerjakan dengan pola swakelola di masyarakat melibatkan komponen lembaga kemasyarakatan.

Begitu juga dengan program pemberdayaan masyarakat dilaksanakan tidak dalam skala besar. Misalnya mengadakan pelatihan dan sosialisasi yang sifatnya untuk kepentingan masyarakat.

"Pelaksanaannya juga tetap oleh lembaga yang ada di masyarakat. Kami harapkan, setelah rapat koordinasi besok, semua kelurahan bisa langsung menggunakan sesuai dengan ketentuannya," katanya.*