Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membidik pendapatan asli daerah dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebanyak Rp28 miliar dalam setahun yang tertuang melalui regulasi terbaru ihwal pajak dan retribusi daerah.

"Besaran angkanya sudah ada dan sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB senilai Rp28 miliar," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin di Mataram, Jumat.

Samsudin mengatakan implementasi iuran pertambangan rakyat saat ini masih menunggu proses harmonisasi regulasi di level pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Peraturan Gubernur NTB mulai disusun sebagai regulasi teknis bagi pelaksanaan pungutan tersebut, termasuk mekanisme penetapan tarif agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

"Kami segera menyusun peraturan gubernur agar jangan sampai menjadi bumerang kalau tidak kami detailkan. IPERA hanya bagian dari retribusi tertentu, sehingga harus dibuatkan peraturan gubernur," ucap Samsudin.

Lebih lanjut dia menjelaskan IPERA adalah bagian dari retribusi tertentu yang hanya bisa dipungut setelah pemerintah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR terhadap koperasi yang mengelola bisnis pertambangan.

Baca juga: NTB usul pendistribusian BBM nelayan sesuai musim melaut

Syarat penerbitan IPR memerlukan sinkronisasi lintas organisasi perangkat daerah mulai dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DPMPTPS, hingga Dinas Koperasi.

"Kalau itu sudah clear serta simultan berjalan, maka IPR keluar dan kami baru bisa memungut retribusi,"

Baca juga: Indonesia mewajibkan bensin campur etanol 5 persen mulai Juli 2026

Pemerintah NTB sejauh ini baru menetapkan dua izin pertambangan rakyat yang dikelola oleh dua koperasi di Kabupaten Sumbawa. Kedua koperasi tersebut dianggap telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, sehingga proses penerbitan IPR bisa diselesaikan lebih cepat.

Sesuai regulasi, pemilik IPR wajib menyetorkan iuran pertambangan rakyat ke dalam kas pemerintah provinsi paling lambat 30 hari kalender usai mereka mendapatkan izin pertambangan rakyat.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026