Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, meminta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, tidak khawatir terkait alokasi anggaran gaji yang disiapkan untuk 10 bulan di tahun 2026.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram HM Ramayoga di Mataram, Rabu, mengatakan, anggaran gaji PPPK paruh waktu yang tersedia saat ini memang baru mampu mengakomodasi pembayaran gaji selama 10 bulan, yakni dari Januari hingga Oktober 2026.
"Tapi kami minta PPPK paruh waktu, tidak khawatir karena kekurangan anggaran untuk dua bulan terakhir akan diupayakan melalui APBD Perubahan 2026," katanya.
Hal tersebut disampaikan menjawab kekhawatiran PPPK paruh waktu, terhadap berbagai potensi kebijakan pemerintah ketika anggaran gaji hanya dialokasikan selama 10 bulan di tahun ini.
Mereka bahkan berpikir ada peluang untuk dirumahkan ketika daerah tidak mampu membayar gaji mereka seperti yang terjadi di daerah lain. Menurutnya, kondisi Kota Mataram masih relatif lebih baik dibandingkan sejumlah daerah lain yang bahkan belum mampu menyiapkan anggaran gaji PPPK paruh sampai akhir tahun.
BKD kini tengah memetakan berbagai sumber pendanaan guna menutupi kekurangan anggaran tersebut. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) yang tersedia.
"Kami akan lihat kemungkinan memanfaatkan Silpa dengan prioritasnya tentu untuk memenuhi belanja wajib, termasuk hak-hak pegawai," katanya.
Diakuinya, kebutuhan anggaran untuk membayar 3.000 lebih PPPK paruh waktu di Kota Mataram cukup besar. Dengan besaran gaji sekitar Rp1,5 juta per orang per bulan, sehingga kebutuhan tambahan untuk dua bulan terakhir diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: Pemkot Mataram segera mencairkan gaji ke-13 bagi ASN
"Nilai pastinya masih kami hitung, tetapi kebutuhan anggarannya tentu cukup besar," katanya.
Idealnya gaji PPPK paruh waktu, katanya, dianggarkan penuh selama 12 bulan, namun karena adanya kebijakan efisiensi dan penyesuaian anggaran akibat pemangkasan transfer dari pemerintah pusat membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian sementara.
"Prinsipnya hak pegawai harus tetap dipenuhi. Karena itu, kekurangan dua bulan gaji tersebut menjadi komitmen pemerintah daerah untuk diselesaikan melalui perubahan anggaran," katanya.
Baca juga: Realisasi penerimaan Pajak Restoran capai Rp20,88 miliar
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono, memastikan seluruh kebutuhan tambahan anggaran untuk pembayaran dua bulan gaji PPPK paruh waktu telah diajukan dalam APBD Perubahan 2026.
Bahkan, pengajuan anggaran sudah disampaikan dalam APBD Perubahan 2026 dan kontrak PPPK paruh waktu tetap berlaku satu tahun, sehingga hak gajinya tetap dibayarkan selama 12 bulan.
"Kontrak PPPK paruh waktu tetap berlaku selama satu tahun anggaran, jadi para PPPK paruh waktu berhak menerima gaji selama 12 bulan penuh," katanya.
Terkait dengan itu, Taufik mengimbau kepada semua PPPK paruh waktu di kota itu tetap fokus bekerja sesuai tugas pokok masing-masing, dan tidak perlu khawatir terkait dengan berbagai informasi yang kebenarannya belum dapat dipastikan.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026