Mataram (ANTARA) - Polres Lombok Utara (Lotara) menetapkan mantan Kepala Desa Akar-Akar berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa periode 2021-2023 yang mengakibatkan kerugian negara Rp551 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra di Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Rabu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Hasil gelar perkara menyepakati penetapan saudara A, mantan Kepala Desa Akar-Akar, sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa tersebut," kata Komang.
Ia menjelaskan hasil penyidikan mengungkap adanya pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama periode 2021-2023.
Menurut dia, penyimpangan tersebut berupa kegiatan fiktif dan penggelembungan anggaran pada sejumlah proyek fisik maupun pengadaan barang.
Komang mengatakan indikasi tindak pidana korupsi diperkuat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp551 juta.
Baca juga: WNA Australia menjadi tersangka kasus liquid vape mengandung ganja
"Proyek yang diselewengkan antara lain pengadaan keranda serta beberapa pekerjaan fisik, termasuk jalan. Temuan itu berasal dari kegiatan pada periode 2021 hingga 2023," ujarnya.
Penyidik juga memperoleh keterangan dari tersangka saat masih berstatus saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui dana yang menyebabkan kerugian negara digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka mengakui kerugian negara tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Komang.
Baca juga: Polisi memgungkap kasus penipuan modus jual emas palsu di Lombok Utara
Setelah penetapan tersangka, penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap A serta berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses penelitian berkas perkara.
Polres Lombok Utara menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan penyesuaian ketentuan pidana pada Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan data pada laman Jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Desa Akar-Akar mengelola Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp2,3 miliar pada 2021, Rp2,4 miliar pada 2022, dan Rp1 miliar pada 2023.
"Perkara yang kami tangani terkait Dana Desa (DD) dan tidak mencakup Anggaran Dana Desa (ADD)," ujar Komang.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026