Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 senilai Rp5,1 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup yaitu berupa keterangan saksi, ahli, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka," kata Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari di Lombok Tengah, Rabu.

Empat tersangka tersebut berinisial MAA selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah periode 7 Januari 2020 hingga 6 September 2021, SU selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah periode 24 November 2021 hingga Desember 2022, SA selaku Kepala Subbidang Perencanaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah periode 7 Januari 2020 hingga Juni 2022, serta A selaku direktur perusahaan pemenang tender.

Putri Ayu menjelaskan MAA selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen diduga melakukan perencanaan tanpa menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan dokumen yang lengkap sebagai dasar perhitungan lelang.

MAA juga diduga memecah satu kontrak menjadi dua kontrak tanpa dasar yang sah, menandatangani addendum kontrak yang melebihi batas ketentuan, serta menandatangani berita acara serah terima pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan.

Sementara itu, SU selaku kuasa pengguna anggaran diduga menyetujui pembayaran termin kepada penyedia meskipun pekerjaan belum selesai sepenuhnya. Akibatnya, dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) arm roll hingga kini belum terbit.

"Seharusnya SU melakukan pengecekan terhadap realisasi pekerjaan sebelum dilakukan pembayaran kepada penyedia," ujar Putri Ayu.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah lelang aset terpidana korupsi Bandara Lombok

SA diduga turut melakukan perencanaan tanpa menyusun HPS berdasarkan dokumen yang lengkap sebagai dasar lelang. Selain itu, SA diduga menyetujui pembayaran termin pertama dan termin kedua meskipun pekerjaan belum selesai seluruhnya.

SA juga diduga memalsukan sejumlah tanda tangan pada berita acara serah terima arm roll.

Adapun tersangka A selaku penyedia diduga menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses lelang. Penyidik juga menemukan bahwa kendaraan yang disediakan dibeli dari perusahaan yang sebelumnya menjadi peserta tender namun tidak memenangkan lelang.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah mengintegrasikan restoratif dan pelatihan kerja

Selain itu, A diduga meminta dilakukan serah terima pekerjaan melalui berita acara meskipun realisasi pekerjaan belum mencapai 100 persen dan belum dilengkapi bukti kepemilikan kendaraan yang diserahkan kepada dinas.

"Sedangkan A sudah menerima pembayaran penuh sebagaimana tertuang dalam kontrak," katanya.

Menurut Putri Ayu, rangkaian perbuatan para tersangka tersebut diduga merupakan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Kerugian keuangan negara tersebut telah dihitung oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB," katanya.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.

"Dalam waktu dekat perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses penyidikan," kata Putri Ayu.
 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026