Mataram (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPMPTS NTB) menegaskan Proyek Marina Bay City yang kini menjadi sorotan akibat dugaan kerugian investor asing tidak tercatat dalam sistem investasi daerah.
Kepala DPMPTSP Provinsi NTB Irnadi Kusuma mengatakan perusahaan penggarap proyek itu tidak tercatat sebagai investor yang menjalankan proses investasi melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB.
"Kasus yang saat ini berkembang tidak dapat dikategorikan sebagai investasi daerah yang berada dalam proses fasilitasi maupun pengawalan investasi oleh Pemerintah NTB," ujar dia di Mataram, Rabu.
Irnadi menuturkan setiap investasi yang masuk melalui jalur resmi selalu tercatat dalam sistem pelayanan investasi pemerintah dan menjalankan kewajiban administrasi hingga pelaporan.
Layanan pencatatan dan pelaporan investasi merupakan instrumen penting untuk memastikan pemerintah dapat melakukan pengawasan, pendampingan, dan fasilitasi kegiatan usaha yang berjalan di daerah.
Baca juga: Arus investasi di NTB tak terpengaruh pelemahan rupiah
"Kejelasan status administrasi investasi sangat penting agar publik dapat membedakan antara persoalan yang terjadi pada suatu perusahaan dengan kondisi iklim investasi daerah secara keseluruhan," ucap Irnadi.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Marina Bay City merupakan proyek investasi properti yang menawarkan kawasan marina, vila dan properti wisata dalam satu kawasan di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Para investor mengaku telah menyetorkan dana untuk pembelian vila dan investasi properti yang ditawarkan dalam proyek tersebut.
Sebanyak 30 warga negara Australia melaporkan kerugian investasi atas proyek itu senilai Rp86,5 miliar kepada aparat penegak hukum dan saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Bali.
Baca juga: Daftar harga emas Antam, Galeri24, UBS di Pegadaian hari ini
Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik mengatakan kasus itu adalah sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan dengan investor asing, bukan antara pemilik modal dengan Pemerintah NTB.
"Kami berharap seluruh fakta yang menjadi pokok persoalan mulai dari aspek pengelolaan proyek, hubungan para pihak, hingga berbagai hal yang dilaporkan oleh investor dapat diungkap secara objektif dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," pungkas Ahsanul.
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026