"Jadi, penyidikan terus berjalan, yang mana saat ini kami sudah pemenuhan P-19, petunjuk-petunjuk jaksa peneliti sebelumnya. Tinggal kami kirim kembali,"
Lombok Utara (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, merampungkan petunjuk jaksa yang sebelumnya memeriksa berkas kasus dugaan rudapaksa seorang Warga Negara Korea Selatan di salah satu penginapan di kawasan Gili Trawangan.
"Jadi, penyidikan terus berjalan, yang mana saat ini kami sudah pemenuhan P-19, petunjuk-petunjuk jaksa peneliti sebelumnya. Tinggal kami kirim kembali," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra di Lombok Utara, Kamis.
Perihal bahan petunjuk jaksa yang menjadi catatan pengembalian berkas, ia mengaku tidak banyak. Petunjuk tersebut hanya sebatas pemenuhan syarat materiil dalam penguatan alat bukti.
"Petunjuknya itu berkaitan dengan hasil tes psikologi untuk tersangka," ucapnya.
Tersangka yang tercantum dalam berkas tersebut hanya satu orang, berinisial WK alias Woosung Kim yang juga berasal dari Korea Selatan.
Komang Wilandra menegaskan bahwa pihaknya menetapkan WK sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil temuan lapangan, baik dari proses olah tempat kejadian perkara maupun keterangan saksi.
Alat bukti pertama didapatkan dari keterangan saksi yang kebetulan berada di lokasi kejadian. Saksi ini adalah perempuan yang juga asal Korea Selatan dan merupakan rekan korban.
"Jadi, waktu kejadian itu korban berdua dalam satu tempat tidur dengan saksi, sehingga di sana kami dapatkan alat bukti berupa keterangan saksi dari rekan korban," ujar dia.
Bukti lain didapatkan dari rekaman kamera CCTV yang terpasang di area penginapan, hasil visum et repertum dan juga pakaian.
"Bukti-bukti ini yang meyakinkan kami dalam gelar perkara, menetapkan WK sebagai tersangka kasus pemerkosaan (rudapaksa)," kata Komang Wilandra.
Dalam penetapan WK sebagai tersangka, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Terhadap yang bersangkutan kami lakukan penahanan di rutan kami di Polres Lombok Utara," ucapnya.
Peristiwa rudapaksa tersebut terjadi pada medio April 2026, ketika tersangka dengan korban datang berlibur ke Gili Trawangan.
Meskipun berasal dari satu negara, antara korban dengan tersangka baru saling kenal saat bertemu di lokasi penginapan yang sama.
Awal perkenalan mereka cukup hangat, tersangka sempat mengajak korban menikmati makan malam bersama.
Ketika malam semakin larut, korban pun kembali ke kamar tidur. Tidak lama kemudian, tersangka datang diam-diam dan masuk ke kamar korban yang tidak terkunci.
"Di situ (kamar korban), tersangka memerkosa korban dengan memasukkan alat kelamin ke dalam mulut korban," ujarnya.
Korban yang merasa dirugikan atas perbuatan tersangka, langsung menghubungi pihak Konsulat Jenderal Republik Korea (Korea Selatan) hingga melanjutkan ke proses hukum dengan membuat laporan ke Polres Lombok Utara.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berkoordinasi dengan imigrasi guna melakukan pencekalan terhadap WK.
Berselang satu pekan setelah kejadian pada 11 April 2026, Polres Lombok Utara menerima kabar dari pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, terkait keberadaan WK.
"Setelah kami dapat kabar yang bersangkutan diamankan di Bandara Ngurah Rai, tim langsung berangkat ke Bali menjemput yang bersangkutan," kata Komang Wilandra.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026