"Iya, oleh karena itu yang bersangkutan menjalani penahanan kemarin masih berstatus terdakwa dalam perkara lain,"

Mataram (ANTARA) - Pejabat Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengakui bahwa salah satu dari empat tersangka dalam perkara korupsi pengadaan dump truck dan arm roll untuk sarana angkut sampah, kini masih berstatus terdakwa dalam perkara korupsi lainnya.

"Iya, oleh karena itu yang bersangkutan menjalani penahanan kemarin masih berstatus terdakwa dalam perkara lain," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera melalui sambungan telepon, Kamis.

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah pada Rabu (3/6), melakukan pengungkapan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan truk pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun anggaran 2021 dengan nilai Rp5,1 miliar.

Dalam perkembangan penanganan, kejaksaan mengungkap adanya langkah penyidik menetapkan empat tersangka, yakni Kepala DLH Lombok Tengah periode Januari 2020 hingga September 2021 yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MAA.

Selanjutnya, tersangka inisial SU selaku Kepala DLH periode November 2021 hingga Desember 2022, tersangka inisial SA selaku Kepala Subbidang Perencanaan DLH Lombok Tengah, dan direktur perusahaan penyedia yang memenangkan tender proyek berinisial A.

Tersangka yang diakui Alfa Dera masih berstatus terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih tahun anggaran 2021, yakni A alias Abdullah alias Ola.

Dalam perkara korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih pada periode tahun anggaran yang sama, tersangka A juga tercatat berperan sebagai pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan pemerintah.

A dalam status terdakwa telah melalui serangkaian persidangan. Terakhir, jaksa dalam sidang tuntutan meminta hakim menjatuhkan pidana tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider 60 hari kurungan terhadap A.

Jaksa turut meminta agar hakim membebankan A sebagai terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.038.000.000, yang dilaporkan telah dibayarkan lunas.

Dera pun kembali memastikan bahwa A dalam status tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah, belum resmi menjalani penahanan seperti tiga tersangka lainnya yang terhitung sejak 3 Juni 2026.

"Nanti kalau perkara puskesmas sudah vonis dan terbukti, yang bersangkutan akan jalani dahulu masa pidananya, selesai itu, baru lanjut penahanan di kasus pengadaan truk," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026