"Sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Denpasar, Bali, tiga merek liquid yang kami amankan ini masing-masing mengandung tiga jenis senyawa alami yang diambil dari ekstrak tanaman ganja,"
Lombok Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, membeberkan nama-nama senyawa alami ekstrak ganja yang terkandung dalam tiga merek liquid hasil penangkapan bule perempuan asal Australia.
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Denpasar, Bali, tiga merek liquid yang kami amankan ini masing-masing mengandung tiga jenis senyawa alami yang diambil dari ekstrak tanaman ganja," kata Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika di Lombok Utara, Kamis.
Tiga jenis senyawa alami ekstrak tanaman ganja yang terkandung dalam tiga merek liquid dari Australia tersebut adalah Tetrahydrocannabinol (THC), Cannabidiol (CBD), dan Cannabigerol (CBG).
Selain mendeteksi kandungan dari liquid tersebut, kepolisian dalam penyidikan kasus yang telah menetapkan bule inisial BC ini sebagai tersangka, turut mendapatkan keterangan ahli perihal dampak penggunaan.
"Efek yang diterima oleh pengguna, menghilangkan rasa nyeri, dapat berfungsi sebagai penenang, obat depresi," ujarnya.
Namun demikian, Nyoman Diana menyampaikan bahwa efek serupa yang juga dirasakan oleh tersangka dan menjadi alasan penggunaan, tidak dapat menjadi dasar alasan pemaaf.
"Perlu diketahui hingga saat ini di Indonesia, senyawa alami apapun itu yang berasal dari tanaman ganja, masih masuk dalam kategori narkotika golongan satu, yang saat ini belum ada digunakan untuk pengobatan maupun liquid seperti ini," ucap dia.
Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya kepada para pengguna vape untuk menghindari penggunaan liquid yang mengandung senyawa alami ekstrak tanaman ganja.
"Selain berbahaya bagi kesehatan, penggunaan liquid ini juga belum dibenarkan di Indonesia karena masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dengan ancaman hukuman tinggi," kata Nyoman Diana.
Dalam kasus ini, BC telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Lombok Utara.
Dari rangkaian penyidikan, tersangka BC dalam penggunaan liquid hasil penangkapan di rumah kontrakannya di wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, pada 25 Mei 2026, hanya sebatas untuk penggunaan pribadi.
Oleh karena itu, kepolisian dalam penetapan BC sebagai tersangka menerapkan sangkaan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan penyalahgunaan.
Baca juga: WNA Australia menjadi tersangka kasus liquid vape mengandung ganja
Baca juga: BPKP NTB rilis kerugian korupsi dana Desa Akar-akar senilai Rp551 juta
Baca juga: Polisi memgungkap kasus penipuan modus jual emas palsu di Lombok Utara
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026