"Jika bisa diselesaikan melalui paralegal melalui mediasi pasti lebih berkelanjutan. Punya "win-win solution" sehingga masyarakat bisa keluar dari sengketa tanpa harus menerima kekalahan,"
Mataram (ANTARA) - Kongres Advokat Indonesia (KAI) bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menggulirkan gerakan seribu paralegal dalam upaya memperkuat penyelesaian sengketa melalui pendekatan non-litigasi atau di luar pengadilan.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengaku sangat mengapresiasi inisiatif KAI dalam memberikan kontribusi nyata terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Terutama, mereka yang secara sukarela ingin mengambil peran dalam membantu penyelesaian persoalan hukum di tingkat akar rumput.
"Mereka yang hadir (pelatihan) adalah orang-orang yang sungguh-sungguh ingin berkontribusi di desa masing-masing bagaimana menjadi paralegal yang baik," ujarnya pada pembukaan pelatihan paralegal di Mataram, Kamis.
Ia menilai keberadaan paralegal sangat penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil dan memiliki keterbatasan untuk mengakses proses hukum formal.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui pendekatan mediasi yang difasilitasi oleh paralegal sebelum perkara berkembang menjadi konflik berkepanjangan atau masuk ke proses peradilan.
Ia mencontohkan sejumlah konflik sosial yang terjadi di daerah yang berawal dari sengketa keluarga, namun kemudian berkembang menjadi konflik yang lebih luas karena tidak adanya proses mediasi yang efektif.
"Jika bisa diselesaikan melalui paralegal melalui mediasi pasti lebih berkelanjutan. Punya "win-win solution" sehingga masyarakat bisa keluar dari sengketa tanpa harus menerima kekalahan," tegas Iqbal.
Untuk itu, Iqbal mengajak seluruh peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan memperluas wawasan hukum yang diberikan oleh para advokat dan praktisi hukum yang tergabung dalam KAI.
"Kehadiran paralegal yang memiliki kemampuan mediasi dapat menjadi salah satu solusi untuk mencegah konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat," katanya.
Sementara, Presidium DPP KAI, Heru S. Notonegoro, mengatakan gerakan seribu paralegal yang dimulai dari NTB diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
"Genderang gerakan seribu paralegal akan didengungkan dari NTB untuk Indonesia," ujarnya.
Ia mengatakan pemilihan program pelatihan paralegal dilatarbelakangi oleh amanat para pendiri bangsa yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, seluruh warga negara perlu memiliki pemahaman mengenai hukum dan bagaimana hukum diberlakukan dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pelatihan tersebut merupakan bentuk kontribusi nyata Kongres Advokat Indonesia kepada masyarakat NTB. KAI tidak ingin kehadirannya di daerah hanya berfokus pada agenda internal organisasi semata.
"Kita ingin sekali keberadaan Kongres Advokat Indonesia itu memberikan kontribusi secara nyata kepada masyarakat NTB. Kita tidak ingin bahwa kita FGD hanya untuk memikirkan diri kita sendiri melalui rapat kerja nasional. Itu tidak fair," ujarnya.
Menurutnya, setiap ide dan gagasan yang lahir dari KAI harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat sesuai semangat organisasi. KAI tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia para anggotanya, tetapi juga harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat luas.
Ia menegaskan ide gerakan 1.000 paralegal murni berasal dari gagasan Kongres Advokat Indonesia. Program tersebut diharapkan dapat menjadi pemicu bagi pemerintah daerah lain untuk melakukan langkah serupa dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Seharusnya ini menjadi trigger bagi gubernur di provinsi lain melakukan hal serupa. Jangan menunggu sadar hukum, jangan menunggu bantuan hukum," katanya.
Hadir dan menjadi pemateri dalam pelatihan paralegal ini mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014, Prof Denny Indrayana, akademisi Universitas Mataram sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, Presidium DPP KAI, Umar Husin dan Muh. Israq Mahmud.
Baca juga: Presiden KAI mengingatkan Kejagung bekerja transparan skandal kasus timah
Baca juga: KAI NTB membuka klinik konsultasi hukum gratis ke masyarakat
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026