"Kita sangat menyayangkan dan sesalkan ini terus berulang banyaknya kekerasan seksual terhadap anak dan mahasiswi di NTB,"

Mataram (ANTARA) - Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat, Hj Baiq Isvie Rupaeda mengaku sangat menyesalkan maraknya kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah itu.

"Kita sangat menyayangkan dan sesalkan ini terus berulang banyaknya kekerasan seksual terhadap anak dan mahasiswi di NTB," kata Isvie Rupaeda di Gedung DPRD NTB di Mataram, Kamis.

Ia mengaku heran meski ada terjadi kasus kekerasan atau pelecehan seksual, namun tidak pernah terlihat tindakan konkret untuk mencegah atau pun mengantisipasi agar peristiwa ini tidak terus terjadi.

"Ini sepertinya tidak ada tindakan. Misalkan kenapa tidak ditutup pondok pesantren (ponpes) yang pengasuhnya menjadi pelaku pelecehan seksual," tegasnya.

Menurut Isvie, kalau kasus terjadi di ponpes, mestinya ponpes bisa membuka diri tidak justru eksklusif. Begitu juga di lembaga-lembaga pendidikan lainnya.

Isvie pun berharap semua pihak baik itu pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan harus bisa duduk bersama untuk bergerak bisa menghentikan peristiwa-peristiwa tersebut tidak terjadi lagi di NTB.

"Ini harus semua pihak, Gubernur, Kapolda, Forkopimda duduk bersama menjadikan gerakan bersama agar bisa di setop, supaya tidak terjadi lagi. Kita malu disampaikan Pulau Seribu Masjid tapi seribu kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi di sini, makanya saya mengajak ayo kita setop kekerasan, pencabulan ini," ucap politisi dari Dapil Kabupaten Lombok Timur ini.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, menetapkan seorang oknum guru, inisial MYA pada salah satu Ponpes di Kecamatan Pujut sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual pencabulan terhadap empat santri. 

Sementara pengamat hukum, Joko Jumadi yang kerap memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual di NTB, menyoroti munculnya sejumlah kasus asusila terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.

Kasus pertama, terkait kasus dugaan pelecehan oleh oknum anggota Brimob Polda NTB yang kini berada di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram.

Kasus kedua, lanjut Joko, berada di bawah penanganan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB.

"Yang di Polda NTB itu terduga pelakunya (bertugas) dari bidang IT," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram ini.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026