Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyerahkan gedung bekas pusat perbelanjaan bernama Lombok City Center (LCC) yang berlokasi di Kabupaten Lombok Barat kepada PT Bank Sinarmas Tbk.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana di Mataram, Kamis, mengatakan penyerahan aset gedung itu merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Patut Patuh Patju (Tripat) dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk terpidana atas nama Lalu Azril Sopandi.
"Jadi, pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan perkara milik Lalu Azril Sopandi pada tingkat banding yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Pengembalian barang bukti dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum kepada pihak PT Bank Sinarmas Tbk yang telah dituangkan dalam berita acara serah terima aset tersebut.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, kata Kajari Mataram, pihaknya mengembalikan barang bukti hanya dalam bentuk gedung atau bangunan yang berdiri di atas tanah sertifikat Hak Guna Bangunan (sHGB) Nomor 01 dengan luas 47.921 meter persegi yang berlokasi di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Sebelumnya, Kejari Mataram telah melaksanakan eksekusi penyerahan dua bidang tanah lengkap dengan HGB kepada PT Tripat yang merupakan Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Lombok Barat, dengan luas total mencapai delapan hektare sebagaimana amar putusan milik terpidana Lalu Azril Sopandi, mantan Direktur Utama PT Tripat, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Seorang WNA Swiss masuk buron Kejari Mataram mangkir dari eksekusi
Made Pasek menegaskan penyerahan barang bukti tersebut sekaligus merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap status aset yang sebelumnya sempat diagungkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera kepada PT Bank Sinarmas Tbk.
"Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: Kejari Mataram serahkan sertifikat lahan LCC ke BUMD Lombok Barat
Selain memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berhak, Made Pasek berharap penyerahan ini dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan aset sesuai dengan tujuan dan fungsi.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026