"Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,"

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam putusan banding mengubah masa pidana hukuman milik tiga dari empat terdakwa korupsi proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2022.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo di Mataram, Jumat, membenarkan adanya perubahan vonis tersebut sesuai yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

"Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram," kata Kelik.

Ia mengatakan, masa pidana hukuman yang berubah dalam putusan banding adalah milik terdakwa Ahmadul Hadi, Muhamad Ali Fikri, dan Samsul Hakim. Sementara, untuk terdakwa Mansur tidak ada perubahan.

Berdasarkan data pada laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, Ahmadul Hadi dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.

Pada putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB, pidana hukuman menjadi empat tahun penjara. Sedangkan untuk pidana denda tetap sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya, hukuman penjara terhadap terdakwa Muhamad Ali Fikri dan Samsul Hakim sama-sama mengalami penambahan dari empat tahun menjadi 4,5 tahun penjara.

Hasil putusan banding juga membebankan Ali Fikri untuk membayar uang pengganti Rp100 juta, sedangkan Samsul Hakim Rp402 juta.

Namun, uang pengganti ratusan juta itu dianggap sudah dibayarkan karena kedua terdakwa telah menitipkan sesuai jumlah tersebut pada proses penuntutan di pengadilan tingkat pertama.

Sementara itu, pidana denda yang dibebankan kepada keduanya tetap sama, yakni Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.

Lebih lanjut, putusan pada Pengadilan Tinggi NTB itu tidak merubah hukuman penjara terhadap terdakwa Mansur. Pidana penjara terhadap mantan pelaksana pekerjaan kontraktor fisik proyek rehabilitasi itu tetap pada empat tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.

Hal yang berbeda hanya pada petitum yang membebankan Mansur membayar uang pengganti senilai Rp281 juta, dihapus dalam putusan banding.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026