"Itu kan baru statement (pernyataan). Biasanya kalau sudah kebijakan ditindaklanjuti dengan juklak juknis. Kita tunggu aja,"
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat belum dapat memastikan wacana Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan membatasi jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) maksimal enam unit per kecamatan sebelum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis).
"Itu kan baru statement (pernyataan). Biasanya kalau sudah kebijakan ditindaklanjuti dengan juklak juknis. Kita tunggu aja," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) MBG Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Fathul Gani di Mataram, Jumat.
Ia mengaku tidak bisa menilai apakah wacana BGN membatasi dapur MBG maksimal enam unit per kecamatan sudah bagus atau tidak, lantaran hal tersebut baru berupa ide belum pada tataran implementasi pelaksanaan di lapangan.
"Kita belum bisa menilai bagus apa tidak, karena ibarat-nya belum ada hitam di atas putih. Jadi, kita belum bisa nilai," ujarnya.
Menurutnya, di batasi atau tidak jumlah dapur ini tergantung jumlah penerima manfaat.
"Kalau penerima manfaat dalam satu kecamatan itu lebih dari 2.000, otomatis kan harus dipenuhi lebih dari satu SPPG. Kan ada batas maksimum 3.000, kalau lebih kita bagi dapurnya supaya beban SPPG itu tidak terlalu berat, karena itu prinsip pembagian penerima manfaat," terang Asisten I Setda Pemprov NTB ini.
Fathul Gani menambahkan beban SPPG ini juga melihat lama waktu memasak. Di mana waktu memasak itu sudah harus dimulai pukul 02.00 Wita dini hari.
"Jadi, ini juga sama dengan wacana kantin sekolah menjadi dapur MBG di daerah 3T. Lebih baik kita tunggu saja juklak juknis dari pusat," katanya.
Diketahui Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menyatakan bahwa BGN akan membatasi jumlah SPPG atau dapur MBG maksimal hanya enam unit per kecamatan.
Nanik mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari pembenahan karena sudah ada lebih dari 27.000 SPPG yang beroperasi.
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026