Lombok Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan guna mewujudkan hunian yang layak bagi masyarakat.
"Penyusunan Raperda ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin keberlanjutan layanan perumahan, memperkuat tata kelola aset publik, dan mewujudkan hunian yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri di Lombok Utara, Jumat.
Ia mengatakan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai dan terkelola dengan baik merupakan persyaratan penting dalam mewujudkan lingkungan hunian yang sehat, aman, serasi dan berkelanjutan.
"Regulasi ini diharapkan dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan," katanya.
Ia mengatakan dalam rangka memenuhi hak asasi setiap individu untuk hidup sejahtera secara lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 ayat (1) Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Hal itu merupakan komponen yang menyatu dengan kawasan hunian dan menjadi syarat agar perumahan berfungsi secara optimal dan layak huni, serta mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat," katanya.
Baca juga: Pemkab Lombok Utara optimalkan PAD
Selaras dengan itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa penyelenggaraan prasarana sarana dan utilitas perumahan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten.
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Utara, sektor properti di daerah ini menunjukkan perkembangan yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir.
"Tercatat sekitar 1.000 unit rumah telah dibangun oleh 13 pengembang, baik melalui skema subsidi maupun nonsubsidi," katanya.
Ia mengatakan tingginya intensitas pembangunan tersebut mencerminkan besarnya kebutuhan masyarakat akan hunian layak, sekaligus menegaskan urgensi pengaturan yang lebih komprehensif terkait penyelenggaraan pembangunan di daerah.
Baca juga: WNA Australia menjadi tersangka kasus liquid vape mengandung ganja
Meskipun kerangka regulasi nasional telah tersedia, implementasinya di tingkat daerah masih belum optimal. Salah satu isu utama adalah belum diserahkannya prasarana, sarana dan utilitas oleh pengembang kepada pemerintah daerah.
"Pengembang berkewajiban untuk menyediakan fasilitas umum sesuai dengan rencana tapak (site plan) dan izin yang telah disahkan," katanya.
Ia mengatakan fasilitas itu tersebut meliputi jaringan jalan, sistem penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, sarana kesehatan, pendidikan, dan tempat ibadah, Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta jaringan listrik dan telekomunikasi.
"Ketiadaan proses serah terima fasilitas itu menyebabkan ketidakjelasan dalam pengelolaan dan pemeliharaan. Bagi pemerintah daerah, fasilitas yang belum diserahkan tidak dapat dicatat sebagai aset daerah," katanya.
Selain itu, tidak tersedia dasar hukum maupun anggaran untuk melakukan perawatan atau perbaikan. Akibatnya, terjadi kekosongan tanggung jawab serta ketidakpastian hukum dan administrasi.
"Tanpa adanya pencatatan aset, alokasi anggaran pemeliharaan tidak dapat dilakukan secara sah, sehingga hal ini dapat menghambat efektivitas keuangan daerah," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026