Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebutkan,l sebanyak 3.046 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup pemerintah setempat akan mendapatkan gaji ke-13.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga di Mataram, Jumat, mengatakan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu secepatnya dibayarkan dan besarannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9/2026.

"Besaran gaji ke-13, yang diterima PPPK paruh waktu secara proporsional sebab masa kerja mereka belum satu tahun," katanya.

Dengan demikian, katanya, besaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu kemungkinan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026, yang telah diterima yakni sekitar Rp600 ribu.

"Untuk angka pasti, kami akan hitung kembali sebab THR dihitung masa kerja sampai bulan Maret namun gaji ke-13 di hitung sampai Juni 2026," katanya.

Baca juga: Mataram minta PPPK paruh waktu tak khawatir terkait anggaran gaji

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan pemberian gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu sangat bergantung pada kemampuan anggaran atau kondisi fiskal daerah.

Secara regulasi, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga secara regulasi mereka pada dasarnya diperbolehkan untuk menerima tunjangan tersebut. Tapi semua tergantung komdisi fiskal daerah.

"Realisasinya dikembalikan kepada kesiapan anggaran di masing-masing daerah. Kalau daerah mampu membayar, ya dibayarkan," katanya.

Baca juga: Gaji 13 ASN Lombok Tengah segera cair

Taufik mengatakan usulan anggaran untuk PPPK paruh waktu tidak dilakukan secara kolektif oleh BKPSDM, melainkan diajukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas.

Berdasarkan data dari BKPSDM, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Mataram saat ini tercatat sebanyak 3.046 orang tersebar pada sejumlah OPD se-Kota Mataram.

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026