Lombok Timur, NTB (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mengurus izin persetujuan bangunan gedung (PBG) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) termasuk juga memberikan kepastian hukum bagi usaha masyarakat," kata Kepala DPMTSP Lombok Timur Sosiawan Putraji di Lombok Timur, NTB, Sabtu.

Ia mengatakan pengurusan izin PBG terus dioptimalkan karena menyimpan potensi besar bagi pendapatan daerah dan sampai saat ini realisasi PAD dari sektor ini sudah mencapai Rp500 juta.

"Pengurusan izin PBG ini memiliki potensi untuk pendapatan daerah," katanya.

Ia mengatakan di sisi lain, PBG ini juga penting untuk dimiliki oleh para pelaku usaha.

Sampai dengan April 2026, realisasi PAD dari izin PBG terbilang cukup baik.

Baca juga: Pemkab Lombok Utara optimalkan PAD

"Ke depan, kami terus dorong target PAD ini akan bisa terpenuhi," katanya.

Ia menambahkan izin PBG memberikan legal standing yang jelas bagi pemilik bangunan, termasuk sertifikat layak fungsi.

Menurutnya, masyarakat dan pelaku usaha di Lombok Timur menyambut positif kebijakan ini, terutama setelah mendapatkan sosialisasi yang masif.

"Setiap hari kami terus melakukan edukasi secara masif, terukur, dan terarah. Semua sektor kita berikan pemahaman untuk mengurus izin PBG. Ketika diberikan sosialisasi, mereka cukup antusias untuk mengajukan permohonan," katanya.

Lebih lanjut, disampaikannya, izin PBG sangat penting untuk menjamin keberlangsungan usaha.

Salah satu manfaat utamanya adalah pemilik bangunan akan mendapatkan sertifikat layak fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"PUPR sebagai leading sector akan melakukan penilaian terhadap kelayakan fungsi tempat usaha. Jika sudah dinilai layak, maka usaha tersebut akan memiliki legal standing yang jelas dan apapun jenis usaha yang ada di dalam bangunan tersebut dinyatakan sah,” katanya.

Ia memberikan contoh jika sebuah gudang tidak memiliki izin PBG tetapi dimanfaatkan untuk berjualan, maka usaha tersebut dapat dinyatakan tidak sah.

"Dulu izin ini namanya IMB, tapi setelah ada perubahan aturan, dinamakan izin PBG," katanya.

Baca juga: Kejari dukung peningkatan PAD Kabupaten Lombok Tengah

Pengajuan pembuatan izin PBG ini, terang dia, bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi atau akun Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang disiapkan Dinas PUPR.

Apabila mengalami kesulitan, pengusaha juga bisa datang langsung ke kantor DPMTSP untuk berkonsultasi.

"Kami selalu siap berikan pelayanan baik online maupun langsung, masyarakat kami berikan kemudahan dalam mengurus izin PBG," katanya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026