Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa data kekayaan mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumbawa, Subhan, sebagai bagian dari upaya memperkuat bukti perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi, TPPU ini kan soal aliran dana. Namanya TPPU, perlu dicocokkan. Makanya penyidik sebut masih berproses dalam pencocokan data (kekayaan)," Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Senin.
Kejaksaan menyidik perkara TPPU ini berangkat dari hasil pengembangan perkara pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Dalam perkara pokok tersebut, Subhan menjadi salah seorang dari tiga tersangka yang kini proses hukumnya berjalan di persidangan.
Kajati NTB menegaskan bahwa dalam penyidikan perkara TPPU ini belum ada langkah penyidik menetapkan peran tersangka.
Namun demikian, ia mengatakan bahwa pemeriksaan data kekayaan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini menjadi bagian akhir penyidikan.
Perkara TPPU ini berjalan bersamaan dengan penyidikan gratifikasi hasil pengembangan perkara pokok Subhan dalam perkara pengadaan lahan Sirkuit MXGP oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa di kawasan Samota.
Baca juga: Kajati NTB mempersilakan terdakwa korupsi lahan MXGP lapor ke DPR
Pada tahap penyidikan, kejaksaan tercatat telah melakukan penggeledahan pada dua kantor BPN. Bukan hanya di Kabupaten Sumbawa, begitu juga dengan Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah yang pernah diduduki Subhan dalam jabatan kepala.
Dari rangkaian penyidikan TPPU dan gratifikasi, jaksa menduga adanya dugaan pencucian uang dengan nominal mencapai miliaran rupiah dari dua jabatan Subhan sebagai Kepala BPN.
Kejati NTB melakukan penyidikan TPPU dan gratifikasi ini untuk posisi Subhan dalam jabatan Kepala BPN Sumbawa periode 2020–2023 dan berkembang hingga jabatan Kepala BPN Lombok Tengah periode 2023–2025.
Baca juga: Kejati tepis kabar jaksa terima suap dari terdakwa korupsi lahan MXGP
Dalam perkara pokok pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Selain Subhan, jaksa menetapkan dua tersangka dari tim appraisal yang menilai harga lahan yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan luas 70 hektare.
Mereka adalah Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnain yang berasal Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung'S Zulkarnain.
Menurut jaksa, ketiga tersangka melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiganya kini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam tahap pembuktian.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026