Mataram (ANTARA) - Hakim Mahkamah Agung mengubah pidana hukuman dua orang terdakwa korupsi proyek jalan Taman Wisata Alam Gunung Tunak, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, atas nama Muhammad Nur Rushan dan Fikhan Sahidu dari 4 tahun menjadi 3 tahun.

"Iya, sesuai yang kami lampirkan dalam laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram, hukuman di tingkat kasasi turun jadi tiga tahun," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Senin.

Selain mengubah masa pidana hukuman, dalam putusan kasasi turut mengubah denda, dari sebelumnya di tingkat banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dibebankan Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti, kini menjadi Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pengganti.

Terhadap Fikhan yang merupakan Direktur PT Indomine Utama sebagai pelaksana proyek jalan tersebut tetap dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sesuai hasil audit Inspektorat NTB, senilai Rp333 juta subsider dua tahun penjara.

Baca juga: Mahkamah Agung mengubah vonis mantan Bupati Lombok Barat menjadi lima tahun

Kelik menyampaikan bahwa atas adanya putusan kasasi tersebut pihaknya meneruskan kepada para pihak, baik kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

"Sudah kami serahkan. Tetapi bundelan lengkap putusan belum kami terima dari MA, baru salinan saja," ucapnya.

Dalam perkara ini, kejaksaan tidak hanya menyeret Muhammad Nur Rushan sebagai konsultan pengawas proyek bersama Fikhan sebagai pelaku korupsi.

Ada juga pelaku lain yang telah berstatus tersangka, namun belum menjalani sidang. Melainkan yang bersangkutan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan, yakni Suherman sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca juga: Dirut Lombok Plaza tetap dibebankan bayar kerugian NCC Rp7,2 miliar

Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017 melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar.

Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah. Kerusakan yang menjadi nilai kekurangan pekerjaan jalan tersebut diperkirakan mencapai panjang 1 kilometer.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026