Mataram, NTB (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera menertibkan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum berupa trotoar di Jalan Udayana.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram H Irwan Rahadi di Mataram, Senin, mengatakan penertiban itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi utama trotoar sebagai jalur aman dan nyaman bagi pejalan kaki.

"Selain itu, menjaga ketertiban umum, serta mencegah kemacetan lalu lintas akibat kendaraan yang parkir dan memicu penyempitan jalan," katanya.

Hal tersebut disampaikan menyikapi semakin maraknya pedagang yang kembali menggelar dagangan di trotoar terutama di Jalan Udayana yang merupakan ruang terbuka hijau.

Kawasan Udayana, merupakan salah satu kawasan yang sudah tertata dan Pemerintah Kota Mataram telah menyiapkan lapak-lapak di bagian belakang taman untuk para pedagang agar tidak menggunakan trotoar.

"Akibat aktivitas PKL di trotoar, kembali muncul titik-titik parkir di badan jalan sehingga berpotensi memicu kemacetan arus lalu lintas," katanya.

Baca juga: Pemkot Mataram mengingatkan pengelola hotel patuhi aturan saat promosi

Terkait dengan itu, anggota Satpol PP Kota Mataram segera melakukan penertiban dan penataan terhadap para pedagang tersebut agar fasilitas umum bisa berfungsi maksimal dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Sebelum dilakukan penertiban, katanya, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan teguran dan peringatan kepada para pedagang untuk tidak lagi berjualan di trotoar.

"Jika teguran dan peringatan kami tidak diindahkan, barulah kami mengambil langkah tegas dengan penertiban," katanya.

Baca juga: Pemkot Mataram memperketat pengawasan kafe antisipasi dampak negatif

Irwan mengatakan dalam hal ini Pemerintah Kota Mataram sama sekali tidak melarang atau menutup peluang usaha masyarakat, akan tetapi masyarakat juga diharapkan bisa kooperatif dengan regulasi yang ada.

"Silakan berjualan, tapi jangan di tempat yang dilarang," katanya menegaskan.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026