"Pemeriksaan khusus lima desa itu telah usai. Kami tinggal menunggu arahan pak Bupati. Surat hasil pemeriksaan sudah kami laporkan, tinggal tunggu disposisi, apakah dilanjutkan atau tidak,"

Lombok Timur (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pemeriksaan khusus (litsus) terhadap lima desa di daerah setempat telah rampung dilaksanakan sesuai aturan.

"Pemeriksaan khusus lima desa itu telah usai. Kami tinggal menunggu arahan pak Bupati. Surat hasil pemeriksaan sudah kami laporkan, tinggal tunggu disposisi, apakah dilanjutkan atau tidak," kata Plt Kepala Inspektorat Lombok Timur LM Azmi di Lombok Timur, Senin.

Ia mengatakan penyerahan LHP ke Bupati Lombok Timur, karena sebagai APIP, hal ini pun dilakukan sesuai SOP dan arahan dari Kejaksaan Agung.  Pemeriksaan khusus dilakukan adanya laporan, dan terkait hasil temuan pihak terkait telah dikonfirmasi.

"Pihak desa yang menjadi ter periksa, sebelumnya telah diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara, namun ada sebagian yang mengembalikan, ada juga yang tidak," katanya.

Ditanya terkait lima desa itu, pihaknya belum bisa menyebutkan lima desa yang dilakukan pemeriksaan khusus tersebut.

"Untuk batas tindak lanjut hasil pemeriksaan, diberikan waktu 60 hari, dan beberapa di antaranya telah menindaklanjuti, lima desa itu diperiksa terkait anggaran tahun 2025," katanya.

Untuk tahun 2026,, terkait pemeriksaan khusus, Azmi mengatakan masih belum ada pemeriksaan khusus baik itu untuk anggaran desa maupun anggaran di OPD lainnya.

"Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan reguler, di desa dan Sekolah Dasar," katanya.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026