"Badai hadir memenuhi panggilan tahap II dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Bima,"
Bima (ANTARA) - Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat aktivis perempuan anti narkoba Nusa Tenggara Barat (NTB), Uswatun Hasanah alias Badai NTB, memasuki tahap II setelah penyidik Kepolisian Resor Bima menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bima, Senin.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bima sekitar pukul 14.50 hingga 17.40 Wita. Sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada 25 Mei 2026.
Uswatun Hasanah yang dikenal luas dengan nama Badai NTB hadir memenuhi panggilan penyidik dan didampingi tim penasihat hukum dari Koalisi Bersama Rakyat Lawan Narkoba (BERANI), gabungan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan aktivis di NTB.
Salah seorang penasihat hukum, Abdul Gafur, mengatakan kliennya bersikap kooperatif sejak awal proses hukum berjalan dan selalu memenuhi panggilan penyidik meskipun berdomisili di Kota Mataram.
"Badai hadir memenuhi panggilan tahap II dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Bima," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Badai disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kasus tersebut bermula dari laporan anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komala Dewi, pada Desember 2024. Penyidik kemudian menetapkan Badai sebagai tersangka pada Mei 2025.
Koalisi BERANI menilai proses hukum terhadap Badai berkaitan dengan aktivitas advokasi yang selama ini dilakukan dalam menyuarakan pemberantasan peredaran narkotika di Pulau Sumbawa.
Menurut Abdul Gafur, penetapan tersangka terhadap kliennya dipandang sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang aktif menyampaikan kritik dan aspirasi publik.
"Koalisi melihat kasus ini sebagai ujian bagi kebebasan berekspresi dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi persoalan narkotika," katanya.
Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selama penyidikan hingga tahap II, penyidik maupun jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Badai.
Pihak kuasa hukum menyebut keputusan tersebut didasarkan pada ancaman pidana yang disangkakan berada di bawah lima tahun serta sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan.
Selain aktif dalam gerakan anti narkoba, Badai diketahui baru menyelesaikan pendidikan Magister Ekonomi di Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram.
Setelah tahap II selesai, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Bima maupun Kepolisian Resor Bima belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pelimpahan perkara ke pengadilan.
Baca juga: Tiga Kajari di NTB dimutasi: Lombok Tengah, Sumbawa Barat dan Bima
Baca juga: Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat sidangkan 35 perkara secara online
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026