Denpasar, Bali (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan laporan keuangan Pemprov Bali pada 2025 wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan dua catatan khusus.
"Walaupun masih terdapat beberapa permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun permasalahan tersebut kami nyatakan tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan, maka terhadap laporan keuangan Pemprov Bali 2025, dinyatakan wajar tanpa pengecualian," kata Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana di Denpasar, Senin.
Ia menyampaikan yang masih menjadi catatan adalah pengelolaan hibah uang pada badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan yang belum memadai, yang mana pemberian hibah kepada badan belum dilengkapi surat pengesahan atau penetapan dari kepala perangkat daerah.
Jumlah barang yang direalisasikan oleh penerima hibah tidak sesuai dengan nominal pencairan dana dan laporan pertanggungjawaban, hibah juga direalisasikan atas pekerjaan fisik yang telah selesai tahun 2024, penerima hibah terlambat dan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
BPK RI melihat hal ini mengakibatkan pemberian hibah berpotensi tidak tepat sasaran dan belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atas penyelesaian pekerjaan yang kurang dari yang seharusnya.
"Dalam hal ini dari pemeriksaan kami, BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur Bali agar memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan permohonan hibah sesuai pergub terkait pengelolaan hibah," ujarnya.
Baca juga: Tak Sekedar WTP: BPK Apresiasi Transformasi Tata Kelola NTB
Disbud Bali dan Dinas PUPRKIM juga diminta mengevaluasi proposal hibah serta meningkatkan monitoring dan evaluasi atas kesesuaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dengan NPHD dan kondisi riil di lapangan.
Di catatan kedua, BPK RI menyoroti pembangunan menara pemancar siaran Turyapada Tower khususnya ditujukan ke Diskominfos Bali.
"Pelaksanaan dan pertanggungjawaban secara kelola jasa manajemen konstruksi (MK) pada diskominfos tidak mempedomani standar komponen biaya pembangunan bangunan gedung negara dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," kata Adhi.
Baca juga: Gubernur NTB optimistis menuntaskan rekomendasi BPK
Pada nilai kontrak konsultan MK, pembangunan Turyapada Tower melebihi standar yang ditetapkan, bukti pertanggungjawaban biaya personil tidak sesuai kondisi nyatanya dan bukti pertanggungjawaban biaya non personil tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.
Atas kondisi tersebut pemeriksa keuangan menghitung ada potensi kelebihan pembayaran keuangan daerah senilai Rp2,31 miliar dan kelebihan pembayaran atas biaya personil dan biaya non personil yang belum sesuai kondisi senyatanya Rp384,07 juta.
"BPK merekomendasikan Gubernur Bali untuk memerintahkan diskominfos agar mempedomani Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 dalam mengusulkan pagu anggaran pekerjaan konsultan MK dan lebih teliti di dalam pengawasan terhadap pencairan sisa kontrak MK serta menginstruksikan kepada PPK agar memperhitungkan kelebihan pembayaran atas kegiatan swakelola yang belum dibayarkan seluruhnya senilai Rp384,07 juta dalam pembayaran permen berikutnya," tuturnya.
Adhi mengatakan dua persoalan tersebut sudah lengkap dimuat dalam buku laporan hasil pemeriksaan, namun sebelum diserahkan ia meminta Pemprov Bali memberi tanggapan resmi dan rencana aksi atas pemeriksaan tersebut.
Terhadap hasil WTP, ia justru mengapresiasi sebab sudah 13 kali berturut-turut Pemprov Bali menerima predikat tersebut, dengan pengelolaan keuangan yang lebih bijak, akuntabel, dan transparan akan mampu memberikan dampak dan manfaat yang lebih optimal terhadap keuangan daerah.
Atas hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemprov Bali itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasih karena disampaikan apa adanya.
Ia memastikan sesuai arahan, pemda akan melaksanakan kerja-kerja dengan efektif, efisien, dan tepat sasaran, sehingga ada akhirnya predikat WTP tidak hanya mencerminkan pengelolaan keuangan yang baik secara administratif melainkan juga berkualitas.
"WTP-nya bukan lagi sekadar WTP, tapi harus WTP yang berkualitas," ucap Koster.
Predikat tersebut diharapkan berdampak terhadap pembangunan daerah maupun juga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pewarta : Ni Putu Putri Muliantari
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026