Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn.) Nugroho Sulistyo Budi menyebutkan keamanan siber harus menjadi aspek utama yang diwajibkan dalam rancangan undang-undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) mengingat data sudah menjadi infrastruktur vital bagi negara.

Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin, dengan harapan keamanan siber tidak dikesampingkan dalam menyiapkan fondasi pemerintahan digital Indonesia itu.

"Aspek keamanan bukan lagi pilihan, tapi merupakan suatu hal yang mandatory melekat pada pengaturan data, aplikasi, dan infrastruktur Satu Data Indonesia," kata Sulistyo.

Ia mengatakan saat ini penyelenggaraan integrasi data pemerintahan masih mengacu pada Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang fokusnya hanya pada tata kelola penyelenggaraan SDI namun tidak mengatur secara wajib perimeter keamanannya

Lebih lanjut dalam sesi tanya-jawab, Sulistyo menambahkan bahwa dengan tidak diaturnya secara wajib aspek keamanan dalam penyelenggaraan pemerintahan digital, tidak sedikit pembuat sistem pemerintah yang mengesampingkan keamanan siber dalam sistemnya.

Dalam temuan BSSN, ada pengelola sistem milik suatu instansi yang mengutamakan kepraktisan justru malah mematikan perimeter perlindungan berlapis pada sistem digitalnya.

"Ada temuan instansi yang karena aspek urgensi, aspek kepraktisan akhirnya keamanan (sibernya) tidak difungsikan karena itu dinilai hanya suatu tambahan. Contoh dalam suatu sistem dia mematikan firewall-nya, ini kan dalam perspektif keamanan sudah bunuh diri," katanya.

Berkaca dari hal itu, maka keamanan wajib dijadikan salah satu standar yang dijaga dalam pengaturan RUU Satu Data Indonesia agar ke depannya hal ini tidak lagi dikesampingkan dan setiap data yang dikelola mendapatkan pengamanan yang optimal.

Baca juga: BSSN dan Bappenas memperkuat keamanan siber dan transformasi digital

Menurut Sulistyo nantinya tiap data yang diamankan dalam mekanisme Satu Data Indonesia setidaknya harus diamankan dengan memenuhi lima pilar keamanan siber yang terdiri atas kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, otentisitas, dan kenirsangkalan.

Sulistyo menjelaskan untuk pilar kerahasiaan artinya pengelolaan data harus memastikan datanya hanya bisa diakses oleh pihak yang berhak. Selanjutnya, untuk pilar keutuhan, pengelolaan data harus menjamin bahwa data yang dikelolanya tidak dimodifikasi secara ilegal dan tetap akurat.

Baca juga: Kolaborasi BBSN-BPK memperkuat tata kelola pemerintahan akuntabel

Ada juga pilar ketersediaan, pada pilar ini pengelola data harus dapat memastikan bahwa data dan sistem dapat selalu diakses saat dibutuhkan. Lalu pilar keempat adalah otentisitas, di mana pengelola data harus memastikan data dapat dikenali dikirim oleh pengirim yang sah dan tidak dimanipulasi agar memastikan integritas datanya.

Terakhir ada pilar kenirsangkalan, melalui pilar ini pengelolaan data harus memastikan bahwa data tidak dapat disangkal oleh pengirimnya.

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026