Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusulkan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di kota itu diakomodasi pemerintah pusat.
"Saat ini pos gaji fiskal kami hanya bisa membayar gaji PPPK paruh waktu sampai bulan Oktober 2026," kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana di Mataram, Selasa.
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram mencatat jumlah PPPK paruh waktu di Kota Mataram saat ini sebanyak 3.046 orang, tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Mataram, dengan besaran gaji rata-rata Rp1,5 juta per bulan.
Karena itu belanja pegawai di Kota Mataram cukup signifikan untuk menyerap anggaran di daerah, sehingga berbagai peluang kemampuan daerah untuk membayar gaji harus diantisipasi ke depan.
Baca juga: Gaji ke-13 ASN Lombok Timur mulai dibayarkan
"Kami berharap semoga ada kebijakan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran gaji untuk PPPK paruh waktu agar bisa meringankan beban daerah," katanya.
Ia mengatakan apabila usulan pembayaran gaji PPPK paruh waktu direalisasikan pemerintah pusat, maka pemerintah kota bisa lebih fokus untuk melaksanakan program pembiayaan pada sektor lain, seperti peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan bidang lainnya.
Wali kota mengakui kondisi yang dihadapi semua daerah hampir sama, yakni terkait belanja pegawai menjadi satu persoalan yang harus ditangani.
Baca juga: Mataram menyiapkan Rp20 miliar gaji ke-13 ASN Tahun 2026
"Jika tidak bisa, maka bisa menjadi potensi persoalan yang dihadapi ke depan. Untuk itulah kami terus mencoba usulkan gaji PPPK ke pemerintah pusat," katanya.
Kalau pun tidak ada peluang, lanjutnya, Pemkot Mataram akan mencoba mempersiapkan dengan postur anggaran untuk tahun depan. Meskipun kebijakan itu akan berdampak terhadap program daerah.
"Kami tetap berhadap, ada jalan keluar dan opsi lain yang diberikan pemerintah terhadap usulkan kami itu," kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026