"Sidangnya nanti di PN (Pengadilan Negeri) Bima,"

Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid menyatakan bahwa perkara peredaran sabu eks Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bima.

"Sidangnya nanti di PN (Pengadilan Negeri) Bima," kata Harun di Mataram, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan pihak Kejati NTB usai pelaksanaan tahap dua, yakni penerimaan tersangka dan barang bukti perkara dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kepada jaksa penuntut umum di kantor Kejaksaan Negeri Bima.

"Jadi, ada lima tersangka yang ditahap dua-kan hari ini di Kejari Bima. Itu atas nama Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, Irfan alias Carol, dan Malaungi," ujarnya.

Tindak lanjut penerimaan tahap dua, Harun menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap kelima tersangka di Rumah Tahanan Kelas II B Raba Bima.

"Semuanya (lima tersangka) ditahan di Rutan Bima," ucap dia.

Ia mengungkapkan bahwa dalam perkara ini ada 10 tersangka. Lima tersangka lain bernama Didik Putra Kuncoro yang merupakan mantan Kepala Polres Bima Kota, Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Satriawan alias Dae Awan, dan Hamid alias Boy.

"Untuk Satriawan alias Dae Awan masih DPO," ujarnya.

Perihal perkembangan penanganan, Harun menyampaikan bahwa berkas lima tersangka lain masih dalam tahap pemberkasan penyidik.

"Yang lima ini (Didik, Koko Erwin, Ais, Dae Awan, dan Boy) belum P-21, jadi belum ada tahap dua," kata dia.

Lebih lanjut, Harun menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengutus dua jaksa yang akan bertindak sebagai penuntut umum. Mereka adalah Ahmad Budi Muklish dan Ketut Ari.

"Nanti mereka yang telah ditugaskan sebagai penuntut umum akan menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Bima," ucapnya.

Baca juga: Perkara peredaran sabu mantan kepala satresnarkoba diserahkan ke jaksa

Baca juga: Polda NTB mendalami aliran uang kasus 17 kg sabu

Baca juga: Polda NTB: TPPU narkotika mantan Kapolres Bima Kota di Bareskrim Polri

 



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026