Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyalurkan total gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senilai Rp23,35 miliar melalui Bank Perekonomian (BPR) Perseroda yang sebelumnya dibayar melalui Bank NTB Syariah.

Direktur Utama BPR NTB, Faesal mengatakan BPR NTB menjadi salah satu dari 97 BPR di Indonesia yang telah menjadi penyalur gaji PPPK. Namun, NTB menjadi daerah pertama yang menerapkan sistem penyaluran langsung atau direct sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Di BPR lain secara nasional, dana gaji biasanya ditampung terlebih dahulu di rekening penampungan atas nama BPR pada bank daerah setempat baru kemudian disalurkan. Sedangkan di tempat kami, dana dari kas daerah langsung masuk ke rekening masing-masing PPPK di BPR NTB," ujarnya di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan meski penyaluran ini melalui BPR, namun para PPPK tetap menerima gaji melalui rekening Bank NTB Syariah yang selama ini digunakan, lantaran BPR NTB belum memiliki layanan elektronik seperti ATM dan M-banking.

BPR NTB sementara ini hanya menyiapkan sistem yang secara otomatis meneruskan dana yang masuk ke rekening masing-masing pegawai.

"Begitu gaji masuk ke BPR NTB, sistem kami secara otomatis memantulkan-nya kembali ke rekening Bank NTB Syariah milik para PPPK. Jadi, mereka tetap bisa menggunakan seluruh kanal transaksi Bank NTB Syariah seperti ATM maupun mobile banking," terang Faesal.

Ia mengungkapkan, pada penyaluran perdana gaji reguler dan gaji ke-13 awal Juni lalu, total dana yang disalurkan mencapai Rp23,35 miliar untuk 6.208 PPPK di lingkungan Pemprov NTB.

Selain itu, kata dia, kebijakan yang diinisiasi Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal itu menjadi langkah untuk memperkuat bisnis BPR NTB yang selama ini fokus pada pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Mataram usulkan pembayaran gaji PPPK ke pemerintah pusat

Menurutnya, saat ini sekitar 65 persen portofolio pembiayaan BPR NTB berada di sektor UMKM yang sangat rentan terhadap kredit macet. Kondisi itu berdampak pada tingginya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang juga menjadi tantangan BPR secara nasional.

"Melihat kondisi ini, Pemprov NTB selaku pemilik saham memberikan jaring pengaman dengan membagi dua jalur payroll ASN. Gaji PNS ditaruh di Bank NTB Syariah, sedangkan penggajian PPPK dialihkan ke BPR NTB. Kebijakan ini menjadi jaring pengaman penuh bagi kami," ucapnya.

Baca juga: Mataram siapkan gaji ke-13 bagi 3.046 PPPK paruh waktu

Lebih lanjut, ia mengatakan masuknya dana payroll PPPK ke BPR NTB akan meningkatkan kualitas portofolio pembiayaan bank. Sebab, BPR memiliki posisi sebagai pemotong pertama angsuran apabila PPPK mengajukan kredit, sehingga risiko kredit macet dapat ditekan.

"Dengan masuknya payroll melalui BPR NTB, kami bertindak sebagai first-cut jika PPPK mengambil kredit. Hal ini memastikan kelancaran angsuran, meningkatkan baki debet, dan secara otomatis akan menurunkan persentase nasabah bermasalah atau NPL di BPR NTB," katanya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026