Mataram (ANTARA) - Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani atas kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara terhadap Rizka Sintiani karena terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban (Brigadir Esco Faska Rely) meninggal," kata Muthmainnah mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan materi tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa malam.

Jaksa menyebut tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan anggota Polres Lombok Barat tersebut terbukti melanggar dakwaan kesatu penuntut umum terkait Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT jo. Nomor 38 lampiran satu UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Eks Pamen Polri terdakwa kasus kematian Brigadir Nurhadi mengajukan kasasi

Adapun hal yang memberatkan jaksa menuntut terdakwa demikian karena melihat status terdakwa sebagai aparat penegak hukum.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah menyebabkan Esco Faska Rely yang merupakan suami sendiri meninggal, dan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan," ucap jaksa.

Hal yang meringankan, jaksa melihat posisi terdakwa yang memiliki dua orang anak yang masih kecil dan membutuhkan sosok seorang ibu serta terdakwa belum pernah dihukum.

Baca juga: Kejati mengajukan kasasi atas hukuman tiga tahun terdakwa kematian polisi

Usai mendengar materi tuntutan jaksa, majelis hakim memutuskan agar sidang dilanjutkan pada Kamis (11/6) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026