Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan optimistis target retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebesar Rp150 juta tahun 2026 bisa tercapai.

"Realisasi retribusi IMTA saat ini sudah mencapai Rp40,4 juta lebih atau 26,95 persen dari target. Meskipun masih di bawah 50 persen, kami optimistis target tersebut bisa tercapai," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Putra Ekantara saat ditemui di Mataram, Rabu.

Apalagi, lanjutnya, dengan kenaikan harga dolar saat ini target sebesar Rp150 juta itu bisa dikejar hingga akhir tahun. Seperti halnya, pada tahun 2025, retribusi IMTA bahkan berhasil melebihi target dengan realisasi Rp156,7 juta dari target Rp150 juta.

Besaran retribusi IMTA untuk tenaga kerja asing (TKA) sudah ditetapkan yakni sebesar 100 dolar AS per bulan.

Dengan kurs dolar AS saat ini Rp18.000 besaran IMTA yang dibayar mencapai Rp18 juta per bulan. "Jadi rata-rata retribusi yang dibayar Rp19,5 juta per orang per tahun sesuai kurs dolar," katanya.

Sampai dengan bulan Juni, katanya, Disnaker Kota Mataram mencatat ada 6 TKA yang bekerja di Kota Mataram. Sementara pada tiga tahun terakhir, maksimal TKA yang bekerja di Kota Mataram 9 orang.

Jumlah tersebut terbilang cukup kecil dengan status Mataram sebagai Ibu Kota Provinsi NTB. "Karena itu, kami berharap akhir tahun nanti jumlahnya bisa bertambah dengan berbagai peluang yang ada di Mataram," katanya.

Meski optimis dengan proyeksi capaian retribusi IMTA pada akhir tahun, Disnaker mengaku tidak bisa memprediksi jumlah TKA yang dipekerjakan oleh perusahaan.

"Alasannya, karena kami tidak tahu apakah kontraknya diperpanjang atau diputus oleh perusahaannya," katanya.

Baca juga: Disnaker Mataram menyiapkan inovasi bursa kerja berkonsep "on-off"

Hal tersebut menjadi salah satu kendala Disnaker, Kendala sudah dipetakan Disnaker yang bisa membuat penerimaan retribusi IMTA tidak maksimal antara lain perusahaan perekrut TKA mengangkat atau merekrut TKA baru.

Sementara sesuai ketentuan, retribusi IMTA dikenakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota pada TKA yang melakukan perpanjangan masa kerja lebih dari satu tahun.

"Kalau tahun pertama, itu menjadi penerimaan pemerintah pusat. Kalau lebih dari satu tahun baru ditarik oleh pemerintah daerah kabupaten/kota," katanya.

Kendala lainnya, kata Putra adanya TKA yang bekerja di dua perusahaan berbeda lokasi kerjanya yakni di Kota Mataram dan daerah lainnya di NTB. Jika kondisinya seperti itu, maka retribusinya masuk ke provinsi.

Baca juga: Disnaker Mataram menyiapkan pelatihan kerja guna tekan angka pengangguran

Sementara TKA yang bekerja di Kota Mataram terdiri dari lintas profesi, adapun yang rutin membayar IMTA dengan profesi guru di salah satu sekolah di Kota Mataram. Sedangkan profesi lainnya sebagai konsultan dan bisnis.

"Setahu kami, TKA guru itu mengajar di sekolah Nusa Alam Mataram," katanya.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026