Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sepakat membentuk satuan tugas (Satgas) terpadu pencegahan tindak kekerasan/pelecehan seksual di lingkungan sekolah maupun pondok pesantren di wilayah setempat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Zamroni Aziz mengatakan Satgas terpadu ini melibatkan berbagai unsur/elemen baik dari pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, lembaga perlindungan anak (LPA), satuan pendidikan dan Ponpes.
"Target kita bulan ini Satgas sudah dibentuk. Sekarang sedang kita rumuskan bersama bagaimana regulasi dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan ponpes," ujar Zamboni, usai rapat koordinasi bersama Pemprov NTB, Ponpes, DPRD, Kepolisian dan Kejaksaan di Kemenag NTB di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan Satgas ini nantinya dibentuk melalui surat keputusan (SK) Gubernur NTB. Nantinya SK Gubernur ini menetapkan struktur, kewenangan, tugas, fungsi, dan kebutuhan agar Satgas bisa bekerja efektif.
"Tujuan Satgas ini melakukan penanganan berbasis korban, pencegahan, sosialisasi ke tingkat bawah, peningkatan sarana-prasarana, dan pengawasan baik di sekolah dan pesantren," tegas Zamroni Aziz.
Kepala Dinas Sosial NTB, Ahmad Masyhuri mengatakan bahwa Pemprov NTB mendukung langkah membentuk Satgas pencegahan kekerasan di level provinsi.
"Sepakat kita ada Satgas di level provinsi. Tapi dalam pertemuan juga berkembang membuat Satgas di level kabupaten/kota. Tapi sebelum itu kita tunggu seperti apa petunjuk gubernur," ujarnya.
Baca juga: Polres Lombok Tengah menangani dua kasus kekerasan terhadap santri
Selain Satgas, ujar Masyhuri, juga berkembang untuk melakukan revisi regulasi terutama terkait peraturan daerah (Perda) tentang Ponpes, Perda tentang pencegahan kekerasan. Termasuk, membuat hotline pengaduan apabila terjadi kasus-kasus tindakan kekerasan.
Sementara Ketua Forum Kerja Sama Pondok Pesantren (FKSPP) NTB, TGH Mahalli Fikri, mendukung pembentukan satgas yang efektif dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pencegahan.
Baca juga: 1.200 Paket Kurban Disaluran Al Ghozy Muslimah Center Untuk Pengajar Al Quran-Marbot-Pesantren
Ia menilai penting adanya peningkatan pemahaman santri mengenai hak-hak mereka serta pembinaan berkelanjutan kepada pengelola pesantren dan tenaga pendidik.
Selain itu, Mahalli mendorong evaluasi terhadap berbagai aturan internal pesantren yang berpotensi menimbulkan persoalan serta peninjauan kelayakan sarana dan prasarana pesantren yang masih terbatas.
"Terkait pelaku kekerasan seksual, saya berpendapat bahwa pelaku harus diproses dan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Yang paling penting adalah bagaimana penegakan hukum mampu memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.
Kendati demikian ia menilai persoalan kekerasan seksual di lingkungan pesantren perlu dilihat secara objektif dan berbasis data yang komprehensif. Sebab, menurutnya belum ada kajian menyeluruh yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan tingginya angka kasus kekerasan seksual di ponpes di NTB.
"Mengingat jumlah pesantren di daerah ini mendekati seribu lembaga, diperlukan analisis yang proporsional terhadap jumlah kasus yang terjadi," kata Mahalli.
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026