"Lelang ini menjadi bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) yang saat ini terus dioptimalkan guna memastikan setiap aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan menjadi hak negara,"
Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil melelang aset milik terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok Ir Nyoman Suwarjana senilai Rp2,66 miliar dalam lelang yang digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
"Lelang ini menjadi bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) yang saat ini terus dioptimalkan guna memastikan setiap aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan menjadi hak negara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Alfa Dera di Lombok Tengah, Rabu.
Pelaksanaan lelang dilakukan pada Rabu (10/6/2026) oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama KPKNL Denpasar dan Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Aset yang berhasil terjual berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Properti tersebut laku dengan nilai penawaran sebesar Rp2.660.084.000.
Sementara itu, dua bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan yang berlokasi di Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, dengan nilai limit mencapai Rp3,59 miliar belum mendapatkan penawaran dari peserta lelang.
"Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga bagaimana aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Karena itu, pemulihan aset menjadi salah satu prioritas yang terus kami dorong," ujarnya.
Menurut dia, upaya pemulihan aset yang dilakukan Kejari Lombok Tengah tidak berhenti pada aset yang telah dilelang di Bali. Sebelumnya, tim Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga berhasil mengamankan aset lainnya berupa lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang berada di wilayah Jawa Barat.
Saat ini, aset tersebut masih dalam tahap penyelesaian administrasi dan penyiapan dokumen sebelum nantinya diajukan untuk proses pelelangan melalui mekanisme yang berlaku.
"Beberapa waktu lalu tim juga berhasil mengamankan aset berupa tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi di wilayah Jawa Barat," katanya.
Terkait aset yang belum laku terjual dalam lelang kali ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh guna menentukan langkah terbaik agar aset tersebut dapat segera memberikan manfaat bagi negara.
"Kami akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap aset yang belum mendapatkan penawaran," katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap aset hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap harus dioptimalkan pemanfaatan melalui mekanisme yang sah dan transparan.
Menurut Alfa, keberhasilan lelang senilai Rp2,66 miliar serta pengamanan aset lain di luar daerah menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada proses penindakan, tetapi juga bekerja secara konkret untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang menjadi hak negara dapat kembali kepada negara. Inilah bentuk nyata kehadiran Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026