"Jadi, dari penangkapan yang bersangkutan yang merupakan oknum Bhayangkari Polres Dompu ini disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,26 gram,"
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima, Nusa Tengara Barat, menyita narkoba jenis sabu-sabu dari penangkapan seorang perempuan berinisial EES (39), yang terungkap sebagai anggota Bhayangkari Dompu.
Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar di Bima, Kamis, menyampaikan bahwa barang bukti sabu-sabu disita dari rumah EES yang berada di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.
"Jadi, dari penangkapan yang bersangkutan yang merupakan oknum Bhayangkari Polres Dompu ini disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,26 gram," katanya.
Selain narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas di lemari kamar pelaku, polisi dalam penangkapan yang berlangsung pada Minggu (7/6), turut menemukan barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di rumah EES.
Barang bukti tersebut berupa plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan yang telah diruncingkan, dan tutup bong. Ada juga diamankan telepon seluler milik pelaku dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika senilai Rp22 juta.
"Dari hasil penggeledahan turut kami amankan 20 tablet obat jenis tramadol," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku kepada kepolisian mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia turut menyebut seseorang berinisial EL sebagai pemasok sabu-sabu.
"Transaksinya dilakukan melalui sistem tempel (ranjau) di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya," ucapnya.
Terkait dugaan keterlibatan suami terduga pelaku yang merupakan anggota Polri, Kapolres Bima menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk Kepala Desa Sandue, yang bersangkutan diketahui telah lama tidak tinggal serumah dengan terduga pelaku," kata AKBP Anton.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa penyidik akan tetap memintai keterangan suami pelaku guna memastikan ada atau tidak keterlibatan dalam dugaan peredaran sabu-sabu tersebut.
Lebih lanjut, Kapolres Bima menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba tanpa tebang pilih sebagai bagian dari upaya membangun institusi yang transparan dan bersih.
"Pengungkapan ini juga bentuk komitmen tegas Polres Bima dalam memerangi dan meratakan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Bima. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, kapolres mengharapkan untuk segera lapor ke pihak kepolisian.
"Saya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menjaga Kabupaten Bima dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima. Proses hukum telah berjalan di tahap penyidikan.
Penanganan kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polisi ungkap pencurian mobil dan ribuan liter BBM di Dompu
Baca juga: Kapolres Dompu mengatensi kasus rudapaksa berawal dari kenalan via medsos
Baca juga: Kecelakaan maut truk sapi di Dompu, 2 tewas dan 4 luka-luka
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026