Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan kebutuhan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu di Mataram, Kamis, mengatakan kebutuhan tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi tahap dua.
"Jadi, tinggal kelengkapan administrasi saja dan segera akan kami lakukan pelimpahan tahap dua," katanya.
Dia tidak menyebutkan secara pasti perihal waktu pelimpahan tersebut.
"Nanti kami informasikan kembali untuk waktu pelaksanaannya," ucap Made Juri.
Dalam aturan KUHAP, kata dia, penyidik wajib melaksanakan tahap dua paling lambat 30 hari sejak tanggal berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Jika dalam waktu 30 hari pertama belum juga dilaksanakan tahap dua, penuntut umum wajib membuat pemberitahuan susulan kepada penyidik.
"Apabila perpanjangan 30 hari kedua belum juga terlaksana, penyidikan kasus tersebut dapat dinyatakan tidak sah," ujarnya.
Untuk kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan masker medis pada momentum pencegahan COVID-19 di NTB itu, jaksa peneliti menyatakan berkas milik enam tersangka sudah lengkap atau P-21 pada 21 April 2026.
Baca juga: Kejari Mataram menyerahkan gedung LCC ke Bank Sinarmas
Usai berkas dinyatakan lengkap, penyidik dari Satreskrim Polresta Mataram hingga kini belum juga melaksanakan tahap dua ke jaksa penuntut umum.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra sebelumnya mengakui bahwa berkas perkara ini sempat beberapa kali bolak-balik dari penyidik ke jaksa peneliti dengan memberikan sejumlah petunjuk tambahan pada materi berkas.
Adapun petunjuk jaksa yang menjadi bahan kelengkapan pemberkasan ini berkaitan dengan keterangan ahli, di antaranya dari bidang pidana, keuangan, auditor BPKP NTB, dan LKPP Pusat.
"Ada juga petunjuk yang diminta terkait keterangan pelaku UMKM penjahit dari Pulau Sumbawa," ujar Dharma.
Baca juga: Terdakwa korupsi bansos sarung serahkan Rp90 juta ke Kejari Mataram
Dalam pengembalian berkas pada episode pertama di akhir tahun 2025, penyidik diminta jaksa peneliti memilah tiga berkas milik enam tersangka menjadi lima.
Jaksa meminta masing-masing berkas perkara milik mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdiri sendiri.
Kemudian berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu digabung. Sedangkan berkas perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah.
Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas. Penyidik menyatukan berkas mereka karena melihat peran yang masih dalam satu kesatuan.
Selain pemilahan berkas, jaksa juga sebelumnya meminta agar penyidik mengambil keterangan tambahan dari pelaku UMKM yang berada di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Petunjuk jaksa juga mengharuskan kepolisian mengambil keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam catatan kelengkapan berkas, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Penyidik menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik dalam kasus ini telah menangguhkan status penahanan enam tersangka menjadi tahanan kota, setelah sebelumnya penyidik sempat menahan para tersangka di Rutan Polresta Mataram.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026