"Akan kami kejar sebelum batas waktu itu. Pekan depan lah (pelimpahan tahap dua),"
Mataram (ANTARA) - Pengajuan praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Nusa Tenggara Barat, Dewi Noviany, berpeluang menggugurkan penyidikan yang kini tinggal menunggu pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
"Akan kami kejar sebelum batas waktu itu. Pekan depan lah (pelimpahan tahap dua)," kata Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana di Mataram, Jumat.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berlaku sejak 2 Januari 2026 disebutkan bahwa penyidik wajib melaksanakan tahap dua paling lambat 30 hari sejak tanggal berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Jika dalam 30 hari pertama tersebut belum juga dilaksanakan, penuntut umum wajib membuat pemberitahuan susulan kepada penyidik. Namun, apabila perpanjangan 30 hari kedua belum juga terlaksana, penyidikan kasus tersebut dapat dinyatakan tidak sah.
Untuk kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek pengadaan masker medis pada momentum pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah NTB, jaksa peneliti menyatakan berkas milik enam tersangka lengkap atau dalam istilah hukum disebut P-21.
Jika dilihat dari hitungan hari kalender yang dimulai sejak penyampaian informasi P-21 pada 21 April 2026 hingga kini, telah berjalan 53 hari kalender. Artinya dalam tujuh hari ke depan, penyidikan tersebut dapat dinyatakan tidak sah sesuai aturan KUHAP baru.
Pelaksanaan tahap dua pun berpeluang ditunda bersamaan dengan gugurnya penyidikan yang berada di bawah penanganan Polresta Mataram tersebut.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, terlampir agenda perdana sidang praperadilan yang diajukan Dewi Noviany, mantan Wakil Bupati Sumbawa yang menjadi salah seorang dari enam tersangka.
Sesuai perkara praperadilan nomor: 13/Pid.Pra/2026/PN Mtr yang didaftarkan pada 11 Juni 2026 dengan Dewi Noviany sebagai pemohon dan termohon Kepala Polresta Mataram "casu quo" atau dalam hal ini Satreskrim Polresta Mataram dan Kepala Kejari Mataram, sidang perdana diagendakan pada Senin, 22 Juni 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya membenarkan perihal pengajuan praperadilan oleh Dewi Noviany.
"Betul (sesuai yang tertera di laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram)," katanya.
Jika merujuk pada aturan KUHAP baru dengan melihat klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka, tahap dua oleh penyidik dapat ditunda sampai adanya putusan praperadilan.
Namun, praperadilan tersebut dapat dinyatakan gugur ketika penyidik dalam sisa waktu dua kali 30 hari masa perpanjangan tahap dua, yakni dalam tujuh hari ke depan dimanfaatkan dengan maksimal.
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015, peluang menggugurkan praperadilan tersebut dapat berlaku ketika posisi perkara telah dibuka dan diperiksa di pengadilan.
Baca juga: Kejari Mataram melengkapi administrasi tahap dua kasus korupsi COVID-19
Baca juga: Polres tuntaskan perkara ITE bule Prancis fitnah mantan Kapolda NTB
Baca juga: Kejari Mataram menyerahkan gedung LCC ke Bank Sinarmas
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026