"Jadi, dari tindak lanjut penanganan Polsek Woha ini kami menangkap HF,"
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang anggota Polri berinisial HF karena kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di rumahnya di wilayah Woha.
Kepala Satresnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah di Bima, Jumat, menerangkan bahwa penangkapan anggota tersebut merupakan hasil pengembangan penangkapan pria berinisial RW pada Jumat (5/6) oleh pihak Polsek Woha.
"Jadi, dari tindak lanjut penanganan Polsek Woha ini kami menangkap HF," katanya.
Dia menceritakan awal penangkapan HF tersebut berangkat dari keterangan RW. RW kepada polisi mengaku sisa poket sabu dengan berat 1,5 gram hasil penangkapan, berasal dari HF.
Dari pengembangan ke HF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, seperti alat hisap sabu (bong) dan plastik klip kosong. Oknum polisi itu juga dinyatakan positif narkotika usai dilakukan tes urine.
"Ada juga sabu dalam jumlah kecil ditemukan dari penggeledahan rumah HF. Poket sabu diselipkan di pelapis handphone-nya," ujar dia.
Perihal status HF sebagai anggota kepolisian turut dibenarkan. Namun, Dediansyah tidak menyebut lebih lanjut tempat HF bertugas.
Terlepas dari keanggotaan, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak tebang pilih dalam penindakan hukum. Hingga saat ini, HF terungkap punya keterlibatan dalam peredaran sabu jaringan RW.
"Dari kasus ini kita masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan," ucapnya.
Selain proses pidana, pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut juga dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal Polri. HF saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bima.
"Berdasarkan pertimbangan pimpinan, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda NTB," kata Dediansyah.
Atas kasus ini, ia menyampaikan bahwa HF dalam status keanggotaan kini mendekam di tempat khusus (patsus) Propam Polres Bima.
Penyidikan HF terlibat dalam dugaan peredaran sabu tersebut mengarah pada pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terkait lainnya sebagaimana berlaku saat ini.
Baca juga: Polres Bima sita narkoba dari penangkapan anggota Bhayangkari Dompu
Baca juga: Polda NTB menolak permohonan justice collaborator eks Kasatresnarkoba
Baca juga: Pimpinan ponpes di Bima menjadi tersangka kekerasan seksual santrii
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026