"Betul sesuai yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram),"

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerbitkan agenda sidang praperadilan mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany yang menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Jumat, membenarkan pihaknya telah menerbitkan agenda sidang praperadilan dengan pemohon Dewi Noviany.

"Betul sesuai yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram)," katanya.

Informasi lengkap dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, terlampir agenda perdana sidang praperadilan digelar pada Senin, 22 Juni 2026.

Perkara praperadilan tersebut teregister dalam nomor: 13/Pid.Pra/2026/PN Mtr yang didaftarkan pada 11 Juni 2026 dengan Dewi Noviany sebagai pemohon dan termohon Kepala Polresta Mataram "casu quo" atau dalam hal ini Satreskrim Polresta Mataram dan Kepala Kejari Mataram.

Perkara praperadilan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Kuasa Hukum Dewi Noviany, Kusnaini yang dikonfirmasi perihal pengajuan praperadilan  enggan berkomentar banyak.

"Nanti tim (kuasa hukum) yang akan sampaikan," ucapnya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra sebagai pihak termohon yang mewakili penyidik menyatakan siap menghadapi praperadilan tersebut.

"Iya, kita hadapi," ujarnya.

Untuk perkembangan kasus, jaksa peneliti telah menyatakan berkas milik enam tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan masker medis pada momentum pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah NTB tersebut lengkap atau dalam istilah hukum disebut P-21.

Meskipun informasi jaksa peneliti yang menyatakan berkas lengkap pada 21 April 2026, namun penyidik dari Satreskrim Polresta Mataram hingga kini belum juga melaksanakan tahap dua ke jaksa penuntut umum.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram sebelumnya mengakui bahwa berkas perkara ini sempat beberapa kali bolak-balik dari penyidik ke jaksa peneliti dengan memberikan sejumlah petunjuk tambahan pada materi berkas.

Adapun petunjuk jaksa yang menjadi bahan kelengkapan pemberkasan ini berkaitan dengan keterangan ahli, di antaranya dari bidang pidana, keuangan, auditor BPKP NTB, dan LKPP Pusat.

"Ada juga petunjuk yang diminta terkait keterangan pelaku UMKM penjahit dari Pulau Sumbawa," ujar Dharma.

Dalam pengembalian berkas pada episode pertama di akhir tahun 2025, penyidik diminta jaksa peneliti memilah tiga berkas milik enam tersangka menjadi lima.

Jaksa meminta masing-masing berkas perkara milik mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdiri sendiri.

Kemudian berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu digabung. Sedangkan, berkas perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah.

Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas. Penyidik menyatukan berkas merka karena melihat peran yang masih dalam satu kesatuan.

Selain pemilahan berkas, jaksa juga sebelumnya meminta agar penyidik mengambil keterangan tambahan dari pelaku UMKM yang berada di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Petunjuk jaksa juga mengharuskan polisi mengambil keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam catatan kelengkapan berkas, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.

Penyidik menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik dalam kasus ini telah menangguhkan status penahanan enam tersangka menjadi tahanan kota, setelah sebelumnya penyidik sempat menahan seluruhnya di Rutan Polresta Mataram.

Baca juga: Sidang keliling layanan kependudukan digelar di Mataram

Baca juga: Situs resmi milik Pengadilan Negeri Mataram kena retas iklan judi online

Baca juga: Ary Wahyu Irawan resmi jabat Ketua Pengadilan Negeri Mataram

 



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026